Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Friday, 24 Rabiul Awwal 1446 / 27 September 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 784 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis 28 Oct 2021 14:37 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos, pada Rabu (20/10), di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos, pada Rabu (20/10), di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Foto: Bea Cukai
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Cirebon senilai Rp 419 juta

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos. Penindakan dilakukan oleh petugas pada Rabu (20/10) di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.

Baca Juga

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pendalaman informasi di wilayah dimaksud. Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk yang telah menjadi target operasi.

“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold. Dari hasil perhitungan, 49 karton tersebut memuat 784 ribu batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin,” tambah Encep.