REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebutkan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan adalah kebijakan yang menyulitkan rakyat. Mufida meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang baru mulai merangkak bangkit usai berbagai pembatasan sosial untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Meskipun diturunkan harganya, kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan menyulitkan dan memberatkan rakyat. PKS concern dalam masalah keluarga, adanya beban tes PCR sebagai syarat perjalanan pasti menambah beban biaya belanja keluarga," kata Mufida dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/10).
Mufida mengkritisi tes PCR sebagai syarat perjalanan. Pertama, tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang cepat dalam memproses hasil PCR. Padahal, lanjut Mufida, kebutuhan perjalanan harus cepat prosesnya. Kedua, ia meragukan kualitas tes PCR bila orang yang dites bepergian usai tes dilakukan.
"PCR memerlukan waktu lebih lama untuk mengetahui hasilnya. Padahal sampling droplet yang dites berlaku pada saat di tes. Sehingga saat bepergian setelah dua hari berikutnya misalnya, apakah hasil tesnya masih akurat?" singgung Mufida.
Mufida menilai tes PCR hanya menambah beban bagi mereka yang bepergian lebih dari tiga hari menggunakan pesawat. Sebab saat ini hasil tes PCR berlaku selama tiga hari.
"Berapapun harganya meski sudah diturunkan Rp 275 ribu, jika perginya lebih dari tiga hari, maka harus dua kali PCR untuk pulang pergi, sehingga semakin menambah beban masyarakat," tutur Mufida.
Mufida menekankan agar agresivitas vaksinasi lebih gencar dilakukan. Vaksinasi dilakukan guna meminimalisir dampak berat dari penularan Covid-19. "Vaksin sudah dijadikan sebagai syarat dalam mengakses fasilitas publik. Kini ditambah syarat PCR untuk perjalanan. Kebijakan ini harus ditinjau ulang," ucap Mufida.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam revisi Inmendagri itu, masa berlaku tes PCR yang diwajibkan bagi pengguna moda transportasi udara diubah menjadi tiga hari sebelum keberangkatan dari dua hari.
Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang naik pesawat udara dengan tujuan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali. Sementara, pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen H-1 atau 1x24 jam.
Baca juga : Warganet Ejek Video Militer Inggris Ajak Muslimah Bergabung