REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wilayah perairan Kepulauan Riau dan Batam menjadi salah satu area dengan tingkat pengawasan ketat yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Wilayah tersebut merupakan salah satu jalur perdagangan laut dan udara dengan aktivitas yang tinggi sehingga berpotensi memunculkan kegiatan pelanggaran hukum.
“Pengawasan di wilayah tersebut sering berbuah penindakan terhadap barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Dari penindakan yang secara rutin dilakukan oleh jajaran Bea Cukai di wilayah tersebut, banyak barang ilegal yang berhasil diamankan dan harus dimusnahkan,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi.
Pemusnahan atas barang ilegal kali ini dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Batam bersama dengan badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Kegiatan yang digelar pada Kamis (28/10) memusnahkan 301,2 gram sabu dan 3.948 gram ekstasi hasil dari penindakan secara sinergi yang dilakukan instansi dan aparat penegak hukum di Bandara Hang Nadim, Batam.
Usaha dalam memerangi narkoba akan sulit dilakukan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi. Komitmen nyata dalam praktik war on drugs harus dilakukan bersama-sama dan diikuti dengan peningkatan kesadaran masyrakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal juga dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Pemusnahan dilakukan terhadap barang eks penindakan kepabeanan tahun 2019-2020.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut merupakan barang campuran berupa obat-obatan, makanan, minuman, ban bekas, sepatu bekas, pakaian bekas, kayu teki, hasil tembakau dengan jumlah 35.892 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 170,62 liter. Total nilai barang tersebut sejumlah Rp362.800.000,00 dan total kerugian negara mencapai Rp168.364.500,00.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi Bea Cukai selaku pelindung masyarakat (community protector) dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.
“Dengan dilakukannya pemusnahan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan, dan mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya,” kata Firman.