Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Bea Cukai Musnahkan Lebih dari 7 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa 02 Nov 2021 18:44 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan atas rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jakarta dan Madura. Diwakili Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda, kali ini pemusnahan dilakukan terhadap lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal.

Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan atas rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jakarta dan Madura. Diwakili Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda, kali ini pemusnahan dilakukan terhadap lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal.

Foto: Bea Cukai
7 juta batang rokok ilegal berdasarkan penindakan Bea Cukai Marunda dan Madura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi bagian dari unit yang melakukan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berpotensi membahayakan salah satunya dengan melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan atas barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan atas rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jakarta dan Madura. Diwakili Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda, kali ini pemusnahan dilakukan terhadap lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan juga beberapa miras ilegal.

Baca Juga

“Atas barang bukti penindakan selama 2021 yang dilakukan Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Madura, kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Adapun perkiraan nilai barang yang diamankan Bea Cukai Marunda sebesar Rp 2.783.229.200 dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.432.507.500. sedangkan nilai yang diamankan Bea Cukai Madura sebesar 5.441.330.680 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.382.410.330,” ungkap Firman.

Pemusnahan pertama dilakukan Bea Cukai Marunda terhadap 2.728.460 Batang rokok ilegal dan 2 botol MMEA. Barang bukti yang merupakan hasil serangkaian penindakan di bidang cukai ini dikumpulkan dan telah ditetapkan statusnya oleh pengadilan.

Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat atas capaian kinerja bea cukai marunda serta komitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan, menjalin kerjasama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal di wilayah kerja Bea Cukai Marunda.

Pemusnahan kemudian berlanjut di wilayah Madura. Dengan potensi tembakau yang sangat melimpah, dan mampu menghasilkan rokok yang berkualitas, wilayah Madura seringkali digunakan sebagian oknum yang menyalahgunakan potensi tersebut. Sebanyak  5.329.166 batang rokok ilegal hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 s.d 30 Juni 2021 dimusnahkan Bea Cukai Madura.

Dalam kesempatan yang sama, Firman juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini. 

“Semoga ke depannya kinerja Bea Cukai semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” tutup Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler