REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO--Bea Cukai Sidoarjo berhasil melakukan penindakan terhadap 14.338 botol rokok elektrik/vape ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai pada tanggal 10 September 2021 di tempat produksi dan penyimpanan vape di Jalan Tales, Kelurahan Jagir dan Jalan Soponyono, Prapen, Kota Surabaya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto yang turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada Selasa (02/11) mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari operasi cyber patrol pada marketplace yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Sidoarjo. Setelah dilakukan cyber crawling dan analisa terhadap transaksi online melalui jejak digital yang ada, tim kemudian menemukan lokasi produksi sekaligus tempat penyimpanan vape ilegal dan segera menindaklanjuti dengan melakukan operasi penindakan di lapangan.
“Ini merupakan hal yang luar biasa, melalui cyber crawling kita dapat mengamati dan menganalisa transaksi online melalui jejak digital yang ada hingga berhasil menemukan transaksi yang melanggar hukum,” ungkap Padmoyo.
Selanjutnya Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng menjelaskan bahwa dari operasi penindakan tim berhasil mengamankan 14.338 botol vape berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. ” Total nilai barangnya sebesar Rp559.590.516 dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 318.966.594,” jelasnya.
Selain itu diamankan juga seorang tersangka berinisial I.S. Tersangka diketahui membuat liquid vape secara otodidak dan belajar melalui platform youtube dengan bahan pembuat didapatkan dari pembelian di toko lokal kecuali nikotin yang ia beli secara online. Tersangka memiliki delapan merek yang dipasarkan, antara lain Blue Sky, Boomber Juice, Cloud Champion, Mantoel, MVP, Oat Boom, Zeus, dan Himalayan Vape.
Dikatakan Pantjoro bahwa terhadap penindakan vape ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap. Ini merupakan penyidikan vape ilegal pertama di Indonesia.
Terhadap pelaku peredaran vape ilegal dapat dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dimana setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan ini membuktikan bahwa Bea Cukai terus melakukan pemberantasan BKC ilegal untuk membuat iklim usaha yang lebih sehat dengan menertibkan yang ilegal menjadi legal, serta menciptakan level playing field yang sama,” kata Pantjoro.