Jumat 05 Nov 2021 10:28 WIB

Pakar: Perhatikan Kecepatan Mobil Saat Bawa Anak Kecil

Anak wajib duduk di car seat atau children seat demi keamanan.

Car seat untuk bayi. Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya.
Foto: newparentgear.com
Car seat untuk bayi. Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya. Hal ini bertujuan untuk keselamatan sang anak yang ada di dalam kendaraan.

"Ketika ada anak kecil, bahwa kecepatan yang ideal adalah 60 km-80 km per jam," ungkap Sony Susmana kepada ANTARA dikutip Jumat (5/11).

Baca Juga

Selain itu, anak-anak juga diwajibkan duduk dengan car seat atau children seat mereka. Hal yang terpenting untuk keselamatan bersama dalam penggunaan safety belt yang wajib digunakan oleh seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan tanpa terkecuali.

"Anak kecil wajib duduk di children seat dan semua penumpang harus menggunakan safety belt tanpa terkecuali serta posisinya itu harus duduk meski dia tidur ataupun sedang capek," kata dia.

Kecepatan yang harus dijaga oleh sang pengemudi juga memastikan keamanan seluruh penumpang yang ada di dalamnya. Meski jalan yang dilalui itu kosong bukan berarti bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan orang-orang yang ada di dalamnya.

Penggunaan sabuk keamanan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan. Jika nantinya kedapatan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama mencapai satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement