Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Bea Cukai Kembali Tindak Peredaran Minuman Keras Ilegal

Jumat 05 Nov 2021 16:10 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Malang dan Bogor yang menindak ratusan lebih botol miras tanpa izin dari sebuah pabrik dan paket barang kiriman. Dari hasil penindakan kali ini, nilai barang yang ditegah kurang lebih mencapai Rp 21,6 juta dan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 28,8 juta.

Bea Cukai Malang dan Bogor yang menindak ratusan lebih botol miras tanpa izin dari sebuah pabrik dan paket barang kiriman. Dari hasil penindakan kali ini, nilai barang yang ditegah kurang lebih mencapai Rp 21,6 juta dan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 28,8 juta.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Malang dan Bogor menindak ratusan lebih botol miras tanpa izin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi salah satu tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap perdagangan ilegal membuat Bea Cukai kerap melakukan penindakan atas barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bogor yang menindak ratusan lebih botol miras tanpa izin dari sebuah pabrik dan paket barang kiriman.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan penindakan kali ini berasal dari informasi yang beredar di masyarakat serta analisis intelijen yang dimiliki Bea Cukai. Lanjutnya, atas informasi tersebut tim Bea Cukai di wilayah yang dicurigai dikirim dan melakukan penindakan.

“Atas informasi yang dimiliki kami, kami pun mengutus tim penindakan untuk terjun ke lapangan. Dari wilayah Malang, ditemukan 18 jerigen miras, 2 alat produksi miras ilegal dan kurang lebih 175 botol kemasan. Sementara dari wilayah Bogor, ditemukan barang kiriman berupa 24 botol miras yang tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Firman.

Atas segala temuan yang dimiliki baik dari Bea Cukai Malang maupun Bea Cukai Bogor, kemudian diteliti lebih lanjut untuk kemungkinan adanya peredaran yang lebih besar. Baik pelaku maupun barang bukti kemudian diamankan Bea Cukai wilayah masing-masing. Dari hasil penindakan kali ini, nilai barang yang ditegah kurang lebih mencapai Rp 21,6 juta dan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 28,8 juta. 

“Ini merupakan salah satu tugas dari Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap perdagangan ilegal, meski kali ini nilainya kecil, ini merupakan kewajiban yang harus kami laksanakan. Kami berharap tidak adanya lagi oknum-oknum yang mencoba melakukan perdagangan ilegal seperti ini,” tutup Firman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler