Ahad 07 Nov 2021 21:25 WIB

Ferrari Menang dalam Kasus Penjiplakan

Desain yang dijiplak merupakan desain dari produk Ferrari FXX K.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Logo Ferrari. Ilustrasi
Foto: autocarev
Logo Ferrari. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUNICH -- Salah satu bagian dari desain mobil Ferrari diduga dijiplak oleh sebuah tuning house Jerman bernama Mansory. Hal itu pun mendorong Ferrari untuk melakukan gugatan atas penjiplakan tersebut.

Dikutip dari Drive pada Kamis (4/11), setelah melalui serangkaian proses hukum, akhirnya Ferrari menang atas gugatan tersebut. Meski sebelumnya gugatan ini sempat tersendat di pengadilan Bundesgerichtshof Jerman.

Baca Juga

Desain yang dijiplak merupakan desain dari produk Ferrari FXX K. Beberapa bagian dari desain tersebut diterapkan oleh Mansory saat melakukan modifikasi untuk sebuah mobil Ferrari 488 GTB.

Produk hasil modifikasi itu pun kemudian disebut dengan Siracusa 4XX. Namun, karena desain kap mesin V-shape dan bumpernya terlalu menyerupai desain dari Ferrari, maka desain itu harus terganjal persoalan hukum intellectual property.

Gugatan itu akhirnya diproses oleh Court of Justice of the European Union (CJEU). Dalam gugatan itu, ditetapkan bahwa Mansory melanggar hak kekayaan itelekktual untuk desain tersebut.

Sebenarnya, desain dari Ferrari itu tak terdaftar dalam hak kekayaan intelektual. Tapi, CJEU bahwa setiap komponen dapat dikatakan memiliki hak desain individual jika itu adalah “bagian yang terlihat dari produk atau produk yang kompleks, yang secara jelas ditentukan oleh garis, kontur, warna, bentuk, atau tekstur”.

Ferrari FXX-K merupakan sebuah high performance limited production track day car yang didesain oleh Marco Fainello, Adrián Méndez dan Samuel Rodriguez.

Sebagai sebuah produk edisi terbatas, mobil ini hadir dengan desain yang sangat unik dan penuh dengan pertimbangan estetika dan aerodinamika. Untuk performa, mobil ini dibekali dengan mesin 6,3 liter hybrid berkemampuan 1.332 daya kuda.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement