REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Bea Cukai Madura kian gencar melaksanakan edukasi di bidang cukai untuk berbagai kalangan masyarakat di wilayah pengawasannya. Tidak bergerak sendiri, Bea Cukai juga menggandeng instansi pemerintah untuk menjalankan sosialisasi yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi ini menyasar berbagai kalangan masyarakat yang lebih luas, antara lain tokoh masyarakat, pedagang, petani tembakau, guru, nelayan, partai politik, Ormas, wartawan, IKM, sampai dengan penggiat seni,” ungkap Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.
Yanuar menjelaskan mengenai DBHCHT juga menyampaikan peruntukan DBHCHT tersebut, “Perintukannya jelas, yang pertama 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok. 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen lagi untuk penegakan hukum, meliputi sosialisasi terkait ketentuan di bidang Cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal," ucapnya.
Selain itu Yanuar juga menjelaskan bagaimana rokok ilegal itu “Tidak dilengkapi pita Cukai, dilengkapi pita Cukai bekas, dilengkapi pita Cukai palsu dan dilengkapi pita Cukai yang berbeda peruntukan dan personalisasi” jelasnya. Terakhir, Yanuar berharap sinergi antara Bea Cukai Madura dengan Pemkab Bangkalan dapat terus terjalin dengan baik.
Bea Cukai juga menyampaikan bahwa mengurus perizinan pada bidang cukai itu tidak sulit, Bea Cukai mempunyai metode yang mudah, simple, dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini dilakukan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi para pengusaha hasil tembakau.
“Rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan Bea Cukai Madura merupakan bukti keseriusan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan untuk memanfaatkan DBHCHT. Kami berharap lewat rangkaian sosialisasi tersebut masyarakat dapat semakin memahami ketentuan di bidang cukai,” pungkas Yanuar.