Kamis 11 Nov 2021 07:42 WIB

Yayasan Bina Tsaqofah Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah terima hasil audit laporan keuangan tahun 2020.

Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah (yang menaungi STEI SEBI) menerima hasil audit laporan keuangan tahun 2020 dari KAP AR Utomo.
Foto: Dok STEI SEBI
Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah (yang menaungi STEI SEBI) menerima hasil audit laporan keuangan tahun 2020 dari KAP AR Utomo.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tren wakaf uang saat ini sedang naik. Namun, keraguan masyarakat atas akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya masih menjadi permasalahan dalam wakaf uang di Indonesia. Kelemahan dalam akuntabilitas ini menjadikan wakaf uang tidak maksimal. Tahun 2019, realisasi wakaf uang hanya Rp 400 miliar, padahal potensinya mencapai Rp 188 triliun.

Kepercayaan kepada nazir menjadi faktor penting yang  memengaruhi intensi dalam  menunaikan wakaf uang. Oleh karena itu, dibutuhkan nazir yang kompeten dan profesional dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf uang. Faktor akuntabilitas menjadi kriteria yang paling berpengaruh dalam dalam strategi pengembangan wakaf uang.

Sebagai pelaksanaan prinsip nazir yang kompeten, profesional dan akuntabel, Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah (yang menaungi STEI SEBI) melaksanakan audit laporan keuangan tahun 2020 oleh auditor eksternal KAP AR Utomo. 

“Opini hasil audit tersebut adalah:  ‘menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah tanggal 31 Desember 2020, serta aktivitas arus kas untuk tahun yang berkahir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik’,” kata Ketua STEI SEBI Sigit Pramono PhD dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu  (10/11).   

Yayasan Bina Tsaqofah mendapatkan sertifikat izin sebagai Nazir Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan No pendaftaran 3300202, pada tanggal 19 Februari 2019, yang diserahkan langsung oleh ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh  DEA.

Sigit mengemukakan, dalam pelaksanaan aktivitas kenaziran, Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah menunjuk SEBI Social Fund sebagai pelaksana manajerial operasional kelembagaan nazir dalam melakukan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana wakaf, yang digunakan untuk sebanyak-banyaknya manfaat bagi aktivitas dunia pendidikan di STEI SEBI. “Aktivitas tersebut berbentuk program bantuan beasiswa pendidikan sarjana bagi mahasiswa serta penyediaan sarana prasarana pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement