Jumat 12 Nov 2021 03:24 WIB

Berdoa di Samping Kuburan dengan Suara Keras, Bolehkah?

Disunnahkan meluangkan waktu untuk doakan orang yang telah dikuburkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Disunnahkan meluangkan waktu untuk doakan orang yang telah dikuburkan. Ilustrasi orang meninggal
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Disunnahkan meluangkan waktu untuk doakan orang yang telah dikuburkan. Ilustrasi orang meninggal

REPUBLIKA.CO.ID, —Pusat penelitian Islam Al-Azhar Mesir menjelaskan tentang hukum berdoa di samping kuburan orang yang meninggal. Bahwa sunah bagi seseorang untuk meluangkan waktu sejenak dan berdoa bagi orang meninggal ketika telah dikuburkan. Dalam fatwanya, Pusat Penelitian Islam mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad ﷺ  dari Utsman  Bin Affan RA, dia berkata: 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

Baca Juga

Nabi Muhammad ﷺ apabila selesai memakamkan mayit, nabi lalu berdiri di samping kuburan. Dan bersabda,’ Mintalah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya, karena saat ini dia sedang diuji.” (HR. Abu Dawud). Dan juga hadits dari Ibnu Mas'ud RA: 

كان النبي صلى الله عليه وسلم  يقف على القبر بعدما يسوي عليه، فيقول: اللهم نزل بك صاحبنا، وخلف الدنيا خلف ظهره اللهم ثبت عند المسألة منطقه، ولا تبتله في قبره بما لا طاقة له به 

Nabi Muhammad ﷺ berdiri menghadap kuburan setelah memakamkan jenazah. Maka Rasulullah berdoa:  

اللهم نزل بك صاحبنا، وخلف الدنيا خلف ظهره اللهم ثبت عند المسألة منطقه، ولا تبتله في قبره بما لا طاقة له به

Allahma nazzil bika shohibana, wa kholifa dunnya kholfa dzohrih. Allahumma tsabit indal mas'alatj mantiqoh wa laa tabtalihi fi qobrihi bima la thoqoto lahi bih. 

“Ya Allah turunkanlah rahmatMu untuk sahabat kami, tinggalkanlah dunia di belakang pundaknya. Ya Allah, perkuatkanlah lisannya saat pertanyaan Munkar dan Nakir, dan janganlah uji dia dengan sesuatu yang ia tidak mampu.” (HR Sa'id).  

Imam Tirmidzi mengatakan bahwa berdiri sejenak di samping kuburan orang yang baru dikuburkan lalu berdoa memohon bagi mayit saat dikuburkan, maka itu menunda pertanyaan malaikat bagi mayit itu hingga selesai doa seseorang bagi mayit di bacakan. 

Imam Tirmidzi menjelaskan bahwa doa unat Islam secara bersama-sama bagi mayit itu laksana pasukan yang berkumpul digerbang kerajaan dan memberikan pertolongan untuknya.  

Dari keterangan di atas maka bagaimana hukumnya bila berdoa secara berjamaah dengan suara jahar di samping kuburan? 

Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir juga pernah menerima pertanyaan demikian. Dalam fatwanya dijelaskan bahwa sebuah kesunahan  berdoa di samping kuburan orang yang baru dikuburkan. Baik itu doa secara tidak bersuara atau pun bersuara alias dijaharkan, serta dilakukan sendiri atau pun bersama-sama.

 

Sumber: masrawy 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement