DPR: Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang

Masyarakat diimbau agar melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang resmi.

Sabtu , 13 Nov 2021, 18:37 WIB
Tersangka kasus pinjaman online ilegal saat rilis kasus di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus pinjaman online ilegal saat rilis kasus di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021)

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBATA --  Anggota DPR Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melchias Markus Mekeng melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Lembata, NTT pada 8-13 November 2021. Dalam kunker kali itu, Mekeng mengemukakan tiga isu penting kepada masyarakat, yaitu pinjaman online (pinjol), kepatuhan protokol kesehatan (prokes), dan radikalisme.

"Saya satu pekan ada di dapil dalam kegiatan kunjungan daerah pemilihan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT dalam siaran pers Sabtu (13/11).

Baca Juga

Masalah pinjol, Mekeng mengingatkan masyarakat Indonesia, terutama warga NTT agar tidak terjebak dan memanfaatkan jasa itu melalui ponsel. Terutama pinjol kategori ilegal, karena berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam. "Begitu merekam nomor kepada pinjaman online maka seluruh data diri ter-cover," katanya.

Mekeng mengatakan, jika terjadi kemacetan pengembalian, harga diri sang peminjam menjadi taruhan. Nama peminjam akan diumumkan ke mana-mana. Istri, anak, dan cucu pun ikut terseret karena foto dan identitas disebar oleh lembaga pemberi pinjaman di seluruh nomor kontak yang sudah bisa diakses.