Anggota DPR Desak KPU Segera Tentukan Jadwal Pemilu 2024

KPU punya kewenangan untuk menentukan jadwal pemilu.

Ahad , 14 Nov 2021, 16:08 WIB
KPU Didesak Segera Tentukan Jadwal Pemilu 2024 (ilustrasi).
KPU Didesak Segera Tentukan Jadwal Pemilu 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jadwal pemilu 2024 masih belum menemui titik temu. Hal tersebut lantaran jadwal pemilu yang diusulkan pemerintah berbeda dengan jadwal yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Berharap ada titik temu antara jadwal usulan Pemerintah dan KPU," kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada Republika, Ahad (14/11).

Sejumlah pihak mendesak agar KPU segera menentukan jadwal pemilu. Berdasarkan UU Pemilu, KPU punya kewenangan untuk menentukan jadwal pemilu. Mardani setuju terhadap adanya desakan tersebut. "Setuju. Harus segera ditentukan," ujarnya.

Menurutnya kepastian tanggal Pemilu 2024 membuat semua pihak dapat bekerja dengan kerangka waktu yang jelas. Selain itu juga memberi kesempatan bagi penyelenggara pemilu untk bisa menyiapkan semua perangkat lebih awal dan lebih berkualitas.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, KPU memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hari pemungutan suara merupakan menjadi titik sentral dari penentuan seluruh tahapan dan jadwal pemilu. Selama hari H pemilu belum ditetapkan, maka tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu juga belum bisa ditentukan," ujar Luqman lewat keterangannya, Jumat (12/11).

Penetapan waktu pemungutan suara Pemilu 2024, penting untuk segera mengakhiri spekulasi dan keresahan publik mengenai adanya pihak tertentu di dalam kekuasaan yang ingin menggagalkan kontestasi. Salah satu isu yang beredar adalah demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan hingga 2027.

"Kepastian hari H pemilu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk rangkaian pelaksanaan berbagai tahapan dan jadwal Pemilu," ujar Luqman.