REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog klinis dewasa Pingkan Rumondor mengungkapkan perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja. Ia menjelaskan ada batasan antara tindakan dikatakan sebatas bercanda dan masuk kategori perundungan atau bullying.
"Bullying dilakukan sengaja dan berulang-ulang, misalnya terjadi selama enam bulan hampir setiap hari untuk mengintimidasi atau menyakiti orang lain," ujar dia dalam webinar terkait perundungan di tempat kerja, Senin.
Pingkan mengatakan, ada tiga hal ketika berbicara menyoal perundungan, yakni sengaja, berulang-ulang, dan ada ketidakseimbangan kekuasaan, misalnya ada salah satu pihak yang merasa superior atau lebih tinggi dan satu lainnya merasa inferior. Sementara itu, tindakan disebut bercanda bila antara pihak yang terlibat sama-sama bisa menikmati, senang, bisa melihat di mana kelucuan bahan candaan, dan tidak ada yang tersakiti.
"Kalau bullying, salah satu akan merasa tersakiti, merasa direndahkan dan sebenarnya yang bercanda melakukan bullying, di balik kata bercandaan dia melakukan dengan sengaja menyakiti," tutur psikolog Universitas Indonesia ini.
Contoh perilaku bullying antara lain menyebarkan gosip, berlaku secara tidak adil, mengejek dan merendahkan, hingga sengaja mengisolasi orang. Tetapi yang bukan termasuk tindakan negatif ini, yakni satu konflik terjadi sekali dan mutasi berdasarkan kompetensi. Mereka yang terlibat dalam perundungan antara lain pelaku, saksi yakni mereka yang melihat dan target atau orang yang diposisikan lebih rendah.