Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Rabu 17 Nov 2021 17:02 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan atas 6.654.560 batang rokok ilegal dan 21.210 mililiter minuman keras ilegal.

Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan atas 6.654.560 batang rokok ilegal dan 21.210 mililiter minuman keras ilegal.

Foto: istimewa
Pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan atas 6.654.560 batang rokok ilegal dan 21.210 mililiter minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. “Selain itu wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).”

Baca Juga

Barang kena cukai ilegal tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman Kesehatan. “Kami juga memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual atas barang kena cukai ilegal,” tambah Bobby.

Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan salah satu bagian dari program pemanfaatan DBHCHT. Selain program tersebut DBHCHT juga dialokasikan di antaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.