REPUBLIKA.CO.ID,
Pendahuluan
Isu-isu keagamaan selalu mewarnai kancah khazanah budaya dan sosial di Indonesia, baik lokal maupun nasional. Wacana dan gerakan yang bernuasa agama dan keagamaan sebagai isu utamanya, senantiasa menjadi fenomena yang mewarnai kondisi aktual bangsa ini.
Dalam Renstra 2020-2024, Kementerian Agama, merujuk pada RPJMN 2020-2024, mencanangkan “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”. Di antara turunnya adalah penyelarasan agama dan budaya; serta penguatan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap dan praktik beragama jalan tengah untuk meneguhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial.
Penguatan moderasi beragama antara lain dilakukan melalui penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam perspektif jalan tengah untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan SDM yang berkarakter moderat dalam kehidupan beragama dan bernegara, yaitu dalam hal cara pandang, sikap, dan praktik beragama dapat dilakukan melalui tempat ibadah, dalam hal ini masjid, kampung adat, tempat pendidikan, dan masyarakat umum.
Seperti halnya Kearifan lokal yang ada pada masyarakat, tidak dapat dilepaskan dari nilai warisan budaya dan agama. Dalam kontek ini, kajian dan permasalahan aktual terkait kajian lektur khazanah dan pendidikan keagamaan, seperti naskah klasik/manuskrip, literature kontemporer, sejarah keagamaan , arkeologi religi dan budaya religi dapat dioptimalkan untuk membantu pencapai tujuan pembagunan Nasional dalam hal “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan” di atas. Oleh karena itu, kajian terhadap isu-isu aktual dalam bidang lektur keagamaan, baik klasik maupun kontemporer, khazanah keagamaan, dan pendidikan keagamaan kiranya perlu dilakukan.
Berdasarkan uraian di atas, dilakukan penelusuran di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dengan studi kasus Tradisi Munggahan di Era Pandemi: Studi Kasus di Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya. Lalu di Bandung; Moderasi Beragama di UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Studi Literatur terhadap Rumah Moderasi Beragama.
Banten Studi Literatur Moderasi Beragama Ma’had Al Jami’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten; Kabupaten Kuningan Jawa Barat: Literatur dan Wacana Pengarusutamaan Kerukunan di Madrasah Aliyah Negeri (Man) 1 Kuningan. Kemudian, Cirebon; Literasi Moderasi Beragama di Cirebon: Studi Kasus di Masjid Raya At-Taqwa dan Rumah Moderasi Beragama (Rmb) IAIN Syekh Nurjati.
Pertanyaan, Tujuan, dan Manfaat Penelitian
Isu aktual terkait kajian Lektur khazanah dan pendidikan keagamaan apa saja yang berada di Jawa Barat dan Banten. Tujuan Penelitian secara umum untuk mengetahui bagaimana isu aktual terkait Lektur Khazanah dan Pendidikan Keagamaan seperti naskah klasik/manuskrip, literature kontemporer, sejarah keagamaan, arkeologi religi dan budaya religi.
Dengan mengetahui hal tersebut, hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat, baik yang berkaitan dengan isu keagamaan, maupun penyediaan bahan impormasi keagamaan di Jawa Barat dan Banten. Informasi ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan peneliti dan akademisi di seluruh PTAI yang ada di bawah naungan Kementrian Agama.
Metode
Metode dalam penelitian ini secara umum menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yakni dalam menggali informasi dan data tentang Tradisi Munggahan di Era Pandemi: Studi Kasus di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya, Moderasi Beragama di UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Studi Literatur terhadap Rumah Moderasi Beragama.
Studi Literatur Moderasi Beragama Ma’had Al Jami’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Literatur dan Wacana Pengarusutamaan Kerukunan di Madrasah Aliyah Negeri (Man) 1 Kuningan. Dan; Literasi Moderasi Beragama di Cirebon: Studi Kasus di Masjid Raya At-Taqwa dan Rumah Moderasi Beragama (Rmb) IAIN Syekh Nurjati.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, studi dokumentasi/literatur, dan Focus Group Discussion (FGD). Observasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran situasi tentang lokus penelitian.
Temuan Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian tentang Isu Aktual Lektur dan Khazanah Pendidikan Keagamaan di lima lokasi tersebut sebagai berikut:
1. Kabupaten Tasikmalaya (Kampung Naga), Menujukan Kearifan lokal Tradisi Munggahan di Era Pandemi yang ada pada masyarakat adat Kampung Naga adalah masyarakat yang menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, karena bukan hanya sekadar menyadari tetapi menjadi keyakinan moral dan keyakinan spiritual. Kalau manusia hidup menyatu dengan lingkungan alam, terbukti dengan adanya larangan dan anjuran.
Tradisi bisa menjadi alternatif untuk mempertahankan hidup dan jati diri nilai-nilai budaya, di tengah tergerusnya Isu global. Tradisi bukan saja berkaitan dengan hal yang lampau dalam kebiasaan, melainkan hubungan dengan nilai-nilai norma, identitas, dan kebudayaan kolektif dalam solidaritas kedaerahan maupun kebangsaan.
2. Bandung (UIN Sunan Gunungdjati). Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi dan pembinaan moderasi beragama sudah dilakukan, dengan diawali pembuatan buku atau modul moderasi beragama bagi sivitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan Webinar tentang moderasi beragama pada tahun 2021 telah dilakukan oleh beberapa fakultas dengan Rumah Moderasi Beragama sebagai fasilitator kegiatan, dengan pendanaan yang bersumber pada anggaran masing-masing fakultas.
Ada 5 (lima) buku atau modul yang telah disusun oleh Rumah Moderasi Beragama yang membahas tentang persoalan moderasi beragama dari berbagai perspektif, yaitu; 1) Buku Saku Rumah Moderasi Beragama; 2) Buku Pintar Moderasi Beragama; 3) Lima Prinsip dalam Moderasi Beragama; 4) Integritas Diri; dan 5) Wawasan Kebangsaan. Kelima buku tersebut sangat bagus sekali bagi siapa saja, bukan hanya untuk kalangan sivitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung saja, tapi bisa menjadi panduan dan pedoman bagi lembaga manapun dalam pelaksanaan moderasi beragama.
Keberadaan Rumah Moderasi Beragama UIN Sunan Gunung Djati Bandung, tentunya dengan segala kekurangannya, dapat dijadikan role model bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia karena tanggap merespon dinamika keberagamaan di masyarakat. Kehadiran buku-buku atau modul moderasi beragama dapat dijadikan acuan dalam penyusunan buku atau modul moderasi beragama di lembaga lain.
3. Serang (UIN Sultan Maulana Hasanudin), Program penguatan moderasi beragama yang dilakukan di Ma’had al Jamiah UIN Sultan Maulana Hasanuddin turut berkontribusi menanamkan nilai nilai moderasi beragama melalui serangkain dan tata tertib yang telah disepakati. Adapun pola internalisasi yang dilakukan dengan mengkaji tema tema kebangsaan dan kecintaaan kepada tanah air.
Literatur tentang moderasi beragama untuk sementara, peneliti temukan ada 4 (empat) buah buku. Yakni: 1) Menanam Kembali Moderasi Beragama: Untuk Merajut Bingkai Pluralitas Hukum Islam, 2) Menanam Kembali Moderasi Beragama: Untuk Merajut Kebhinekaan Bangsa, Covid 19, 3) Pendidikan dan Moderasi Beragama, dan 4) Menghindari Mafsadat Dengan Prinsip Moderasi Beragama Dalam Praktik Fiqh Muamalah.
4. Kuningan (MAN 1). Pengarusutamaan kerukunan dalam literatur keagamaan yang difokuskan pada materi buku PAI dalam mata pelajaran Akidah Akhlak telah cukup memadai baik dari aspek materi maupun kutipan-kutipan al-Qur’an dan Hadis termasuk ilustrasi yang dipandang masih relevan sesuai kurikulum yang dikembangkan oleh pihak Kementerian Agama. Materi pengayaan akidah akhlak peserta didik yang menggunakan kitab-kitab kuning warisan para ulama bermuatan pada penguatan akidah dan moral terhadap sesama dan agama/keyakinan lain yang dapat berdampak positif dalam pengarusutamaan kerukunan.
Wacana pengarusutamaan kerukunan telah berjalan sesuai dengan yang dilakukan oleh masyarakat Cigugur. Cara pandang, sikap, dan perilaku beragama sebagai bagian dari pengarusutamaan kerukunan pada masyarakat Cigugur dilakukan secara alami, hal tersebut dibuktikan bahwa kasus kesalahpahaman yang terjadi antara masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan Cigugur.
Kabupaten Kuningan dengan masyarakat Muslim di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur tidak berpengaruh signifikan terhadap stabilitas kerukunan yang sudah berjalan di wilayah tersebut. Strategi yang ditawarkan dalam penguatan pengarusutamaan kerukunan antara lain: (1) penanaman pengarusutamaan kerukunan melalui aktivitas pelestarian alam dapat ditanamkan kepada masyarakat dan peserta didik yang mengandung nilai-nilai positif untuk menjaga hubungan vertikal (manusia dengan Tuhan) dan horisontal (manusia dengan manusia).
(2) Perlu menyusun literatur muatan lokal yang berisi petuah bijak dan sejarah ulama lokal bernuansa nilai-nilai keagamaan untuk diajarkan kepada peserta didik di madrasah-madrasah. Literatur berbasis muatan lokal keagamaan tersebut dapat membentuk karakteristik peserta didik dalam meningkatkan pengarusutamaan kerukunan.
5. Cirebon (Masjid Raya At-Taqwa dan RMB IAIN SNJ Cirebon). Sejauh ini belum ada literatur khusus tentang moderasi beragama yang diproduksi, disusun dan atau diterbitkan. Literatur keagamaan tentang moderasi beragama, baik yang dikaji maupun dijadikan rujukan, di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon pada dasarnya merujuk kitab-kitab dan buku-buku yang telah ada dengan mengambut tema moderasi tersebut, misalnya Riyadhus-salihin, Dzurratun-Nashihin, Tanqihul-Qaul, Nasha’ihul-Ibad, dan buku kisah-kisah dari hadis.
Di Rumah Moderasi IAIN SNJ Cirebon terdapat satu kitab yang dijadikan rujukan penting, yakni Nabiyur-Rahmah karya KH Faqihuddin, dan buku Islam Nusantara karya Rumadi, serta Integrasi Keilmuan karya Amin Abdullah. Selain itu, RMB ini juga menggunakan buku babon dari Kementerian Agama, yakni Moderasi Beragama, dan juga buku saku Tanya Jawab Moderasi Beragama.
Gerakan literasi terkait moderasi beragama hingga saat ini dapat dikatakan belum ada. Pengayaan literatur tentang moderasi di RM IAIN SNJ misalnya masih merupakan rencana penyununan buku tentang “Pemikiran Moderasi Beragama Ulama Lokal” untuk tahun 2022.
Di Masjid Raya At-Taqwa, sementara ini, baru didapatkan buku-buku transliterasi dan terjemahan dari manuskrip Cirebon, seperti buku Babad Cirebon, Carub Kandha Naskah Tangkil Ki Kampah, Pustaka Keraton Cirebon, Pembuka Rumus dan Kunci Perbendaharaan, Muhyiddin Ibnu Arabi, dan Sejarah Cirebon, Naskah Keraton Kacirebonan (Teks KCR 04).
Rekomendasi
Berdasarkan data di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Kementerian Agama perlu menjalankan program yang sudah dicanangkan dalam Renstra 2020-2021, yang merujuk pada RPJMN 2020-2024 tentang Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan demi meneguhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial.
Sebagai Bahan masukan dan pertimbangan bagi Kementerian Agama khususnya, dan bagi kementerian/lembaga lain yang terkait dalam menangani isu-isu Lektur dan khazanah keagamaan perlu ada studi mendalam tentang ini. Untuk Kalanga pers media cetak dan elektronik, perlu ikut partisipasi dalam menyebar luaskan yang berbasih tuntunan dan tontonan.
2. Keberadaan Rumah Moderasi Beragama UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat menjadi role model bagi pengembangan Rumah Moderasi Beragama di PTKIN lainnya. Problematika anggaran, yang sifatnya, masih dititipkan ke unit lain, harus dicarikan solusinya. Hal ini agar kegiatan moderasi beragama di Rumah Moderasi Beragama tidak stagnan dan mengandalkan anggaran dari unit lain.
Pencantuman Rumah Moderasi Beragama UIN Sunan Gunung Djati Bandung, seharusnya ada dalam Statuta dan Ortaker UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Hal ini tentu akan memberikan energi positif bagi pengurus Rumah Moderasi Beragama di dalam merancang grand design moderasi beragama di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan bisa berdampak luas dalam moderasi beragama di masyarakat.
3. Unsur pimpinan dan pendidik/guru di MAN 1 Kuningan, perlu mengembangkan cara pandang, sikap, dan perilaku beragama berbasis pada kearifan lokal yang selama ini dijalankan oleh masyarakat Cigugur. Selain itu, perlu melakukan penguatan akidah dan akhlak/moral peserta didik terhadap sesama agama dan agama/keyakinan lain yang berbeda melalui literatur pengayaan berbasis kearifan lokal.
Untuk Balai Litbang Agama Jakarta perlu melakukan program penyusunan buku-buku berbasis muatan lokal (seperti buku sejarah dan petuah bijak ulama) yang berorientasi pada pengarusutamaan kerukunan dengan bekerjasama dengan pihak akademisi dan pemerintah daerah setempat. Pemerintah lokal diharapkan dapat meminimalisir secara cermat, tepat, jujur, dan transparan adanya arus kontestasi ekonomi dan politik lokal yang berdampak pada stabilitas kerukunan yang sudah berjalan secara alami di wilayah Cigugur.
4. Seiring masifnya program penguatan moderasi beragama yang dilakukan di berbagai kampus, maka Ma’had al Jamiah UIN Sultan Maulana Hasanuddin, perlu meningkatkan berkontribusi menanamkan nilai nilai moderasi beragama melalui serangkain dan dan tata tertib yang telah disepakati. Adapun pola internalisasi yang dilakukan dengan mengkaji tema tema kebangsaan dan kecintaaan kepada tanah air Dirjen Bimas Islam, perlu meningkatkan literatur mengenai moderasi beragama di Lembaga Formal di bawah naungannya.
5. Kementerian Agama, dalam hal ini melalui Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ) perlu melakukan kampanye literasi keagamaan, khususnya dalam hal produksi buku-buku dan atau artikel-artikel tentang moderasi beragama. Karya-karya ini kemudian disebarluarkan kepada masyarakan/jamaah.
Kepada pihak Pemerintah Daerah Kota Cirebon perlu mengaktifkan gerakan literasi melalui masjid sebagai salah satu wujud memfungsikan masjid sebagai pusat kegiatan pendidikan/keimluan. Salah satunya adalah dengan menyediakan kebutuhan untuk gerakan ini yang dapat dipusatkan di Masjid Raya At-Taqwa.
Kepada pihak DKM Masjid Raya At-Taqwa juga dipadang perlu membuat bahan-bahan dan atau buku tentang moderasi beragaman yang dapat dijadikan rujukan bagi para khatib/penceramah dan dapat pula dibagikan kepada jamaah.
Kepada pihak Rumah Moderasi Beragama IAIN Syekh Nurjati Cirebon kitanya kegiatan sosialisasi yang saat ini menggunakan buku-buku Nabiyur Rahmah, Moderasi Beragama dari Kementerian Agama, dan Buku Saku Moderasi Beragama, dapat ditambahkan dengan buku-buku dan atau artikelartikel tentang moderasi beragama, khususnya untuk pegangan dalam hal kampanye moderasi beragama. Akan tetapi, dapat pula dibagikan kepada masyarakat dan dapat juga diterbitkan melalui jurnal-jurnal ilmiah.
Sumber Bacaan
1. Burhanudin, Dede, 2021. Makalah Tradisi Munggahan di Era Pandemi: Studi Kasus di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya.
2. Perwira, Reza, 2021. Makalah Literatur dan Wacana Pengarusutamaan Kerukunan di Madrasah Aliyah Negeri (Man) 1 Kuningan.
3. Rosadi, Ahmad, 2021. Maskalah Studi Literatur Moderasi Beragama Ma’had Al Jami’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
4. Saefullah, Asep, 2021. Makalah Literasi Moderasi Beragama di Cirebon: Studi Kasus di Masjid Raya At-Taqwa dan Rumah Moderasi Beragama (Rmb) IAIN Syekh Nurjati.
5. Yani, Zulkarnain, 2021. Makalah Moderasi Beragama di UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Studi Literatur terhadap Rumah Moderasi Beragama.
* Bidang Lektur dan khazanah Keagamaan, Balai Litbang Agama Jakarta.