Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Kemendagri Tertibkan Ormas

Penertiban Ormas yang menjadi kewenangan penuh dari Pemerintah

Ahad , 21 Nov 2021, 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap terlibat bentrokan. Menurutnya tujuan dari pendirian sebuah Ormas adalah untuk membantu Pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum," kata Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad (21/11).

Baca Juga

Sehingga ketika didapati ada Ormas yang dianggap justru telah meresahkan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu untuk pembinaan maupun penertiban. "Dengan dasar pendirian di atas ternyata kemudian organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat, maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," lanjutnya.

Selanjutnya, menurut Politikus PDI-Perjuangan itu. Jika memang Ormas tersebut sudah diberi peringatan, namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Pencabutan izin atas Ormas tersebut dianggap sebagai solusi yang wajar dilakuan oleh Kemendagri.