REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan menampung masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dia mengaku akan datang dan mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan.
"Kami menggunakan beberapa bulan ke depan ini untuk sowan, datang, dan mendengarkan satu persatu kita catat masukannya, aspirasinya. Baik dari pihak ormas keagamaan, kampus, mahasiswa dan dosen-dosen," ujar Nadiem dikutip dari Youtube TVNU, Selasa (23/11).
Nadiem menyampaikan itu saat bersilaturahmi ke Kantor PBNU yang bertempat di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (22/11). Pada kesempatan itu, dia berterima kasih kepada PBNU yang menyatakan satu pandangan dengan Kemendikbudristek dalam upaya memerangi tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Ini adalah waktu kita untuk mendengar aspirasi. Tapi sekali lagi sepertinya kesatuan pendapat bahwa kekerasan seksual ini adalah suatu hal yang harus kita serang sekarang karena ini gunung es. Kesatuan itu telah tercapai,” kata Nadiem.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, PBNU akan mendukung langkah Kemendikbudristek dalam menyempurnakan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Said Aqil mengaku, PBNU pada dasarnya mendukung penerbitan Permendikbud PPKS itu.
Akan tetapi, PBNU melihat masih adanya sejumlah poin yang harus direvisi agar peraturan tersebut akan dapat menjadi lebih baik lagi. “Mengenai Permendikbud PPKS pada dasarnya kami mendukung itu. Hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab sesuai sila nomor satu dalam Pancasila,” tutur dia.
Said Aqil menjelaskan, aturan tentang pengentasan kejahatan seksual itu semestinya tidak keluar dari norma agama yang diyakini oleh agama apapun. Sebab, menurut Said Aqil, segala bentuk kekerasan seksual, terlebih hubungan seksual di luar pernikahan, tidak dibenarkan oleh agama apapun.
“Perbuatan hubungan seksual di luar pernikahan dengan kekerasan atau tanpa kekerasan, laki-perempuan atau laki sama laki atau perempuan sama perempuan, itu tidak dibenarkan menurut agama. Semua agama," jelas Said Aqil.