Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Penerimaan Cukai Rokok Kudus Mencapai Rp 24,97 Triliun

Selasa 23 Nov 2021 15:53 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal, (ilustrasi).  Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 24,97 triliun.

Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal, (ilustrasi). Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 24,97 triliun.

Foto: Bea Cukai
Hingga akhir Oktober pencapaian cukai Rp 24,97 T dari target penerimaan Rp 34,18 T

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 24,97 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 34,18 triliun.

"Dari target penerimaan sebesar itu, meliputi target penerimaan cukai sebesar Rp 35,8 triliun dan kepabeanan sebesar Rp 110,39 miliar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa (23/11).

Baca Juga

KPPBC Kudus optimistis bisa mencapai target dengan sisa waktu yang ada. Karena menjelang akhir tahun, biasanya selain ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai juga akan terjadi lonjakan pembayaran cukai karena adanya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai tersebut.

Dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air, KPPBC Kudus juga rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.