Rabu 24 Nov 2021 22:31 WIB

Belum Maksimalnya Pemenuhan Kebutuhan Guru di Tanah Air

Angka kebutuhan guru di sekolah negeri hingga 2024 mencapai 1.312.759 orang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Warkina (43), seorang pegiat literasi yang juga guru honorer di SMPN 2 Suranenggala Kabupaten Cirebon, lulus tes PPPK. Angka kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri skala nasional hingga 2024 mendatang diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang.
Foto: Pribadi
Warkina (43), seorang pegiat literasi yang juga guru honorer di SMPN 2 Suranenggala Kabupaten Cirebon, lulus tes PPPK. Angka kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri skala nasional hingga 2024 mendatang diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri skala nasional hingga 2024 mendatang diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang. Namun, upaya pemenuhannya melalui formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejauh ini dinilai belum maksimal.

"Pemda ternyata hanya mengajukan 506.252 formasi pada 2021, itu pun yang lulus 173.329 guru saja. Padahal janji Mas Nadiem menyediakan 1.002.616 formasi. Capaian masih jauh dari target," ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, kepada Republika.co.id, Rabu (24/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan, angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 berjumlah 1.090.678 orang. Apabila dikalkulasikan lebih lanjut hingga 2024, maka angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang, dengan jumlah kebutuhan guru yang paling besar ada di jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama (SD-SMP) sebanyak 823.383 orang.

Sementara itu, berdasarkan data Kemendikbudristek, P2G mencatat jumlah guru berstatus ASN mengajar di sekolah negeri sampai 2021 berjumlah 1.236.112 orang guru atau 60 persen. Sedangkan guru yang berstatus bukan ASN, atau dengan kata lain guru honorer, yang mengajar di sekolah negeri ada sebanyak 742.459 orang guru atau 36 persen.

"Artinya hampir 40 persen status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini," kata Salim.

Melihat itu, Satriwan menyatakan, Mendikbudristek dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama pemda semestinya berkoordinasi lebih baik lagi. Sebab, untuk mendorong pemda menambah jumlah formasi guru PPPK memerlukan sinergitas yang baik di antara semua pihak.

"Sedapat mungkin penambahan jumlah formasi disesuaikan dengan angka kebutuhan riil di daerah agar dapat mengakomodir semua guru honorer," kata dia.

P2G meminta pemerintah pusat merekalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer lulus PPPK. Peta jalan itu diperlukan untuk melihat bagaimana penempatan dan lama kontrak berdasarkan  surat keputusan pemda, termasuk juga mengenai jenjang pembinaan dan pengembangan karir. "Sebab keberadaan guru PPPK berpotensi menggeser keberadaan guru honorer lain yang ada di sekolah tersebut. Guru honorer lain bisa terbuang, tentu menjadi masalah baru," kata dia.

P2G, kata Satriwan, juga sangat menyesalkan adanya 10 pemda yang tidak membuka seleksi guru PPPK tahapan II. Menurut dia, itu menjadi bukti kegagalan pemerintah pusat dalam meyakinkan pemda dan berakibat fatal. Pemda-pemda yang dia maksud terdiri dari Jawa Timur, Surabaya, Kuningan, Cilacap, Rembang, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Nias Utara, Bandung, dan Tasikmalaya.

"Minimnya daerah mengajukan formasi jelas mengecewakan guru honorer, akan memperkecil peluang menjadi PPPK, dan mematikan ikhtiar mereka memperbaiki nasib. Lagi-lagi guru honorer menjadi korban buruknya pengelolaan rekrutmen guru oleh pemerintah," ujar Satriwan.

Selain itu, dia juga menyorot persoalan yang ada pada seleksi guru PPPK tahap II dan III ke depan, yang dibuka bagi guru swasta dan umum. Menurut dia, diperlukan regulasi khusus untuk mengatur penempatan guru swasta yang lolos seleksi PPPK. Sebab, penempatan guru swasta yang lolos seleksi PPPK baik di sekolah swasta dan negeri sama-sama memiliki konsekuensi.

"Mengajar di sekolah swasta akan berdampak terhadap penghasilan ganda, dari negara sebagai ASN sekaligus dari yayasan swasta. Tentu menimbulkan kecemburuan sosial bagi guru swasta non-PPPK maupun guru PPPK sekolah negeri," terang dia.

Sebaliknya, Satriwan menambahkan, jika guru PPPK dari sekolah swasta mengajar di sekolah negeri, keberadaan mereka akan menggeser guru honorer lain yang tak lulus PPPK. Hal tersebut berpotensi menjadi suatu bentuk ketidakadilan baru bagi guru honorer lain, yang dapat menyebabkan terjadinya konflik horizontal sesama guru di masyarakat.

Kemendikbudristek pada 2021 menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK. Namun, pemerintah-pemerintah daerah di seluruh Indonesia hanya mengajukan sekitar setengah dari formasi yang disediakan tersebut, yakni sebanyak 506.252 formasi. "Kami menyediakan lebih dari satu juta formasi. Namun, formasi itu harus datang dari daerah. Dan daerah mengajukan formasi hanya 506.252 formasi," jelas Nadiem.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari 506.252 formasi yang tersedia pada seleksi guru PPPK itu, hanya ada 322.665 formasi yang dilamar oleh para guru honorer di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Masih ada 183.587 formasi yang belum memiliki pelamarnya dan menurut Nadiem itu terjadi di daerah-daerah terpencil yang memang kekurangan guru.

"Yang belum terpenuhi ini kebanyakan di daerah terpencil di mana masih belum cukup gurunya yang menjadi pelamar untuk bisa mengisi posisi-posisi tersebut," kata dia.

Melihat hal tersebut, Nadiem menyatakan akan terus meyakinkan daerah-daerah yang masih belum membuka formasi bagi guru PPPK. Dengan begitu, jumlah formasi guru PPPK di daerah-daerah ke depan akan terus meningkat sesuai dengan yang disediakan oleh pemerintah pusat. Salah satu yang diyakinkan adalah persoalan anggaran.

"Tentunya kita akan terus meyakinkan daerah-daerah dan sekarang sudah mulai ronde berikutnya untuk tahun depan, untuk meningkatkan formasi dari daerah masing-masing untuk meyakinkan daerah bahwa anggarannya akan diamankan pemerintah pusat," kata dia.

Ia juga pernah berpesan agar pemerintah daerah tidak perlu khawatir pemerintah pusat tidak akan membayar gaji para guru. Anggaran gaji untuk para guru ASN PPPK sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. "Pemda bisa fokus pada dua hal, formasinya dibuka, dilengkapi, lalu diberikan fasilitasi pelatihan dengan mendatangkan pakar,” tutur Nadiem.

Terkait anggaran, Kemendikbudristek sebelumnya sudah mengingatkan, anggaran untuk gaji guru dengan status PPPK diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Itu disampaikan karena melihat adanya daerah yang menunda penerimaan guru PPPK dengan pertimbangan mengenai anggaran.

“Saya sudah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Tahun 2021 sudah diberikan tiga bulan. Nanti tahun 2022 akan diberikan 12 bulan bagi guru PPPK yang sudah diterima tahun ini. Jadi, pendanaan bukan dari APBD murni, melainkan dari DAU," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Sutanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement