Jumat 26 Nov 2021 13:51 WIB

4 Hal yang Perlu Dipikirkan Sebelum Beli Mobil Baru

Peminat mobil baru saat ini meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi.

Membeli mobil Baru . (ilustrasi) Banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum membeli mobil baru.
Foto: Mardiyah
Membeli mobil Baru . (ilustrasi) Banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum membeli mobil baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon pembeli sebelum membeli mobil baru. Peminat kendaraan baru saat ini meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi.

"Kebijakan PPnBM dan penyelenggaraan pameran otomotif GIIAS menjadi peluang baik bagi masyarakat yang telah berencana membeli mobil baru, didukung dengan keringanan biaya yang diberikan. Namun, untuk membeli mobil baru ada banyak hal yang harus kita persiapkan dan perhitungkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan kita," kata Public Relations Manager Qoala, Ricky Alexander Samosir, Jumat (26/11).

Baca Juga

Tentukan anggaran

Dalam membeli mobil baru, tentukan dahulu anggaran dana yang akan disisihkan. Mobil yang dipilih harus sesuai kebutuhan dan kesanggupan bukan berdasarkan keinginan, agar pengeluaran dana tidak berlebih.

Perhitungkan juga angka pajak tahunan dan lima tahunan yang harus dibayar. Lalu, pastikan metode pembayaran sesuai dengan anggaran yang ada, baik secara tunai maupun kredit, agar pembayaran berjalan lancar.

Perhitungkan biaya pemeliharaan mobil

Hal yang kadang terlupakan saat ingin membeli mobil baru adalah memperhitungkan biaya pemeliharaan mobil. Biaya pemeliharaan mulai dari biaya servis bulanan, bahan bakar, biaya penggantian suku cadang hingga biaya keperluan lain.

Masing-masing mobil memiliki biaya pemeliharaan mobil yang berbeda, jadi pastikan seluruh biaya ini masih sesuai kantong Anda.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement