REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melakukan kunjungan ke Provinsi Bali dalam rangka menggali masukan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis, 25 November 2021.
Kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk mendapatkan informasi, bahan, serta data berupa masukan terkait RUU Kejaksaan dari berbagai instansi atau pihak yakni Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Provinsi Bali. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mengharapkan, adanya berbagai masukan dan pendapat yang didapat melalui kunjungan tersebut, didalam pembahasan nantinya akan dapat menjawab seluruh permasalahan hukum yang selama ini timbul pada masyarakat, terutama dalam praktek penegakan hukum pidana.
Komisi III DPRI mengatakan bahwa RUU Kejaksaan ini memiliki semangat untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga Pemerintahan yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman secara merdeka,dan bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun, serta menghadirkan profesionalisme dan akuntabilitas Jaksa.
Dengan demikian, RUU Kejaksaan RI dimaksudkan untuk melakukan penataan kembali terhadap institusi Kejaksaan. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bali.