REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transformasi menuju smart city itu tengah diwujudkan Kota Surabaya. Beragam upaya inovatif dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung efisiensi dan efektivitas dalam kerja pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Inovasi itu meliputi penataan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) seperti pengelolaan keuangan daerah, menciptakan aplikasi Peken Surabaya sebagai wadah e-commerce untuk membantu pelaku UMKM, pengawasan elektronik melalui kamera pemantau (CCTV), fasilitas Command Center, hingga sistem transportasi berbasis elektronik (e-transportation), dan lainnya.
“Ada beberapa aplikasi yang sudah diterapkan di Kota Surabaya. Ini sudah diintegrasikan dengan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah). Ada e-budgeting, e-planning, e-audit. Selain itu juga kita hadirkan juga e-transport seperti penyediaa bus transportasi kota yang sudah menerapkan pembayaran non tunai (cashless). Ada juga pelayanan publik untuk data kependudukan. Kita juga pasang CCTV dan Command Center untuk lebih mudah memantau kondisi di jalan seperti jalan rusak, tumpukan sampah, banjir, dan lainnya,” papar Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan dalam Integrated Technology Event 2021 (Integrated Smart Infrastructure Development for Smart Cities) di Grand City Convex, Surabaya, Jawa Timur, dalam keterangan persnya, Rabu (1/12).
Demi menunjang hal itu, Pemkot Surabaya telah membangun sejumlah infrastruktur seperti jaringan fiber optic dengan panjang mencapai 237 kilometer yang mencakup 208 lokasi. Pihaknya juga sudah menciptakan sekitar 200 aplikasi yang dikelola secara mandiri oleh setiap OPD. Semua itu ditujukan demi menghadirkan pemerintahan yang efisien dan efektif, bebas dari tindakan koruptif, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Surabaya juga siap menerima keluhan atau pengaduan masyarakat dengan membuka layanan online melalui aplikasi Wargaku, misalnya terkait jalan rusak, masalah sampah, dan pelayanan publik lainnya. Nantinya setiap keluhan itu harus ditangani langsung dengan OPD terkait. Pengaduan masalah itu maksimal harus dijawab dalam kurun 2x24 jam oleh OPD bersangkutan.
“Intinya, kota cerdas itu bukan dari pemerintah saja. Tapi juga kolaborasi dengan semua stakeholder itu menjadi penting. pemanfaatan tekonologi infromasi itu memudahkan agar bisa terintegrasi sehingga proses kerja menjadi lebih efisien dan efektif,” ujarnya.