Jumat 03 Dec 2021 05:20 WIB

WhatsApp Melarang 2 Juta Akun di India pada Oktober

WhatsApp menggunakan kecerdasan buatan untuk mencegah perilaku berbahaya pengguna,

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Dwi Murdaningsih
Whatsapp. WhatsApp melarang sekitar 2,07 juta akun di India pada Oktober.
Whatsapp. WhatsApp melarang sekitar 2,07 juta akun di India pada Oktober.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- WhatsApp melarang sekitar 2,07 juta akun di India pada Oktober. Pelarangan ini terutama berdasarkan alat yang digunakan untuk mencegah perilaku berbahaya dan beberapa akun atas keluhan pengguna. 

Dilansir dari India Times, Kamis (2/12), aplikasi pesan terenkripsi milik Meta melarang 2.069.000 akun melalui teknologi deteksi penyalahgunaannya. Pelarangan ini beroperasi pada tiga tahap yakni saat pendaftaran, selama pengiriman pesan, dan sebagai tanggapan terhadap umpan balik negatif, yang diterimanya dalam bentuk laporan dan pemblokiran pengguna. Itu juga berisi 198 akun berdasarkan 500 keluhan pengguna.

Baca Juga

“Selama bertahun-tahun, kami telah secara konsisten berinvestasi dalam kecerdasan buatan dan teknologi canggih lainnya, ilmuwan dan pakar data, dan dalam proses untuk menjaga keamanan pengguna kami di platform kami,” kata juru bicara WhatsApp.

Pengungkapan ini diamanatkan oleh aturan baru Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan kode Etik Media Digital), 2021. WhatsApp mengambil tindakan ini berdasarkan keluhan yang diterima dari pengguna di India dan akun yang ditindaklanjuti di India melalui metode pencegahan dan deteksi pelanggaran hukum India atau persyaratan layanan WhatsApp.

Selain menanggapi dan menindaklanjuti keluhan pengguna melalui saluran keluhan, WhatsApp juga menyebarkan alat dan sumber daya untuk mencegah perilaku berbahaya di platform. Dikatakan perusahaan secara khusus berfokus pada pencegahan karena percaya jauh lebih baik untuk menghentikan aktivitas berbahaya terjadi di tempat pertama daripada mendeteksinya setelah bahaya terjadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement