Senin 06 Dec 2021 00:29 WIB

Kemenkominfo Tangani Lebih dari 1,5 juta Konten Negatif 

Konten pornografi mendominasi konten negatif yang ditangani Kominfo.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Dwi Murdaningsih
Media gathering Kementerian Komunikasi dan Informatika 2-3 Desember 2021. Kominfo menyebutkan statistik penanganan konten internet negatif pada situs internet sejak Agustus 2018 hingga 30 November 2021 mencapai 1.573.282 konten.
Foto: republika/noer
Media gathering Kementerian Komunikasi dan Informatika 2-3 Desember 2021. Kominfo menyebutkan statistik penanganan konten internet negatif pada situs internet sejak Agustus 2018 hingga 30 November 2021 mencapai 1.573.282 konten.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan statistik penanganan konten internet negatif pada situs internet sejak Agustus 2018 hingga 30 November 2021 mencapai 1.573.282 konten. Dari jumlah tersebut, konten pornografi paling mendominasi yakni sebanyak 1.109.416 konten, diikuti konten perjudian sebanyak 435.425 konten dan konten penipuan sebanyak 14.936 konten.  

Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan pornografi menjadi salah satu dari sedikitnya dua bisnis haram di dunia yang sangat serius mencari korban. 

Baca Juga

“Kan selain narkoba, pornografi adalah bisnis yang luar biasa seriusnya gitu ya karena uangnya untungnya luar biasa,” ujar Devie dalam acara Media Gathering Kominfo di Bogor, Kamis (2/12) malam. 

Kominfo, kata dia, terus konsisten untuk memastikan menindak lanjuti tayangan-tayangan berbahaya, khususnya pornografi yang menyerang anak-anak. 

Selanjutnya, Devie menjelaskan tentang perjudian. Devie menemukan dari riset yang masih dia lakukan, ada keterkaitan antara perjudian dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia menegaskan untuk tidak menganggap remeh perjudian. 

“Karena kan sekarang ini orang iseng main gim, main apa. Gara-gara judi online yang niatnya memperbaiki kondisi ekonomi, karena kan ekonomi seluruhnya sedang terpuruk.Main judi munculnya apa. Ketika menutupi utang judi, pinjamnya ke mana? pinjol ilegal,” kata dia. 

Devie banyak sekali menemukan salah satu faktor orang meminjam uang ke pinjol ilegal adalah karena terjerat judi. “Jadi saya banyak sekali saya temui salah satu faktor orang pinjam ke pinjol ilegal adalah karena terjerat judi,” ujarnya. 

Sisi lain, di hilir, Kementerian Kominfo terus-menerus melakukan pengendalian terhadap konten-konten negatif tersebut. Di hulu, Kementerian Kominfo juga menjalankan program literasi digital nasional, Makin Cakap Digital. Mereka berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat  dengan melakukan webinar terkait kecakapan digital agar bisa hidup aman, sehat dan selamat di ruang digital. 

“Kami berharap dengan memberikan edukasi di hulu, mudah-mudahan masyarakat ketika masuk ruang digital itu memanfaatkannya untuk mendapatkan cuan yang benar. Kedua, juga harus memiliki etika, budaya dan safety ini yang kami harapkan tidak ada lagi warga yang terjerat dengan pesona pinjaman ilegal,” kata Devie.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement