REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakati RUU Kejaksaan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna, Selasa (7/12). Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja yang digelar hari ini dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama," kata Menkumham Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12) lalu.
Dalam pendapat mini fraksi diketahui seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap perubahan UU Kejaksaan. Yasonna berharap RUU tentang Perubahan atas UU Kejaksaan dapat disetujui dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Rapat pengambilan keputusan RUU Kejaksaan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Komisi III yang hadir.
"Terima kasih hadirin yang kami hormati pemerintah telah memberikam pemdapat akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapt akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," ucapnya seraya mengetuk palu.
DPR dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna, Selasa. Salah satu agenda yang akan dilakukan yaitu pengambilan keputusan tingkat II RUU Kejaksaan.
"Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok," tuturnya.