REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku belum tahu alasan dari pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, ia menilai ada empat alasan keputusan tersebut diambil oleh pemerintah.
"Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat, penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/12).
Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pemerintah dinilainya mendengarkan masukan ini ketika membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru.
Selanjutnya, pemerintah dinilai ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran agar masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Itu artinya kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ujar Saleh.
Terakhir, pemerintah dinilainya menyadari kondisi setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah.
"Namun demikian, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi, dan diganti," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR itu.
Diketahui, pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 dibatalkan dan diubah menjadi pembatasan khusus Nataru. Nantinya, akan ada pengaturan yang lebih spesifik terkait kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu contohnya adalah kapasitas mal. Saat PPKM Level 3 kapasitas maksimal mal adalah sebanyak 50 persen, sedangkan saat pembatasan khusus Nataru sebesar 75 persen. "Tapi penerapan PeduliLindungi (ditingkatkan), Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat," ujar Tito.
Mendagri menjelaskan, surat instruksi tersebut harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Setelah itu, instruksi akan diedarkan ke para kepala daerah.
"Kemudian (ditandatangani) Menkes, Kasatgas Covid, baru gerak itu nanti saya tanda tangan dan kemudian disampaikan kepada publik, kepada kepala daerah, dan kepala daerah menegakannya, mengimplementasikannya," ujar Tito.