Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai dan Kejati Banten Musnahkan Barang Ilegal

Selasa 07 Dec 2021 20:33 WIB

Red: Hiru Muhammad

 Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp 14,47 miliar. Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan pada Selasa (07/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten.

Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp 14,47 miliar. Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan pada Selasa (07/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten.

Foto: istimewa
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2021 senilai Rp 14,47 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON-- Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp 14,47 miliar. Sebanyak 13.363.929 batang rokok, 88 botol cairan vape, 20 batang cerutu, dan 1.932 minuman keras ilegal dimusnahkan pada Selasa (07/12) di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari barang dimusnahkan mencapai Rp9,8 miiiar. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Rahmat.

Baca Juga

Bea Cukai juga mencatat bahwa selain menimbulkan kerugian secara materiil terdapat juga kerugian immateril berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisasi, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.

“Selain untuk melindungi masyarakat, Bea Cukai juga memiliki kewajiban untuk dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” tambah Rahmat.