Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Bea Cukai Pastikan Pita Cukai Desain Baru 2022 Telah Tersedia

Kamis 23 Dec 2021 13:54 WIB

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda

Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, (ilustrasi).  Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan ketersediaan pita cukai desain baru untuk mengakomodir perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai awal 2022.

Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, (ilustrasi). Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan ketersediaan pita cukai desain baru untuk mengakomodir perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai awal 2022.

Foto: Antara/Irfan Anshori
Pita cukai baru untuk mengakomodir perubahan tarif cukai hasil tembakau awal 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan ketersediaan pita cukai desain baru untuk mengakomodir perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai awal 2022.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan agar Bea Cukai menyediakan pita cukai desain baru 2022 bagi mereka.

Baca Juga

“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai di Perum Peruri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12).

Sebelumnya pemerintah menerbitkan dua peraturan terkait perubahan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Hingga Rabu (22/12), pelaku usaha telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) untuk 15 juta lembar pita cukai, meliputi Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (PCMMEA). Mulai Kamis (23/12), Perum Peruri akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 kepada Bea Cukai secara berangsur dan terjadwal, kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

“Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC DJBC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara bidang cukai,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menambahkan pihaknya turut mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 1 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu. "Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," kata Saiful.

Ke depan pihaknya berharap pengusaha pabrik maupun importir sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL tidak perlu khawatir karena pita cukai desain baru 2022 dijamin tersedia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler