Senin 27 Dec 2021 16:20 WIB

Urgensi Literasi Digital dalam Deradikalisasi

Aktivitas terorisme di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat melalui internet.

Terorisme (ilustrasi)
Foto: republika
Terorisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Farabi Ferdiansyah, Mantan Jurnalis, Pengamat Kebijakan Terorisme

Di era digital ini, para pengamat terorisme sepakat media sosial menjadi saran paling efektif untuk menyebarkan propaganda dan merekrut anggota terorisme. Melalui beragam aplikasi media sosial berbasis online, pengguna internet di Indonesia memiliki ruang dan peluang tak terbatas untuk mengakses informasi.

Hal ini kemudian dimanfaatkan kelompok radikal sebagai wahana penyebarluasan pesan-pesan yang mengandung propaganda radikal terorisme. Terlebih di era pandemi ini.

Tentunya ini warning bagi Indonesia, mengingat pertumbuhan pengguna internet di Indonesia sangat subur, mencapai 202 juta jiwa pengguna internet. Ya, jika tidak diiringi pemahaman digital yang baik, ini akan menjadi sumbu keretakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada Juli 2021, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar menungkapkan aktivitas terorisme di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat melalui internet. BNPT menilai kelompok teroris memaksimalkan aktivitas propaganda, rekrutmen bahkan pendanaan secara daring, di tengah dunia sedang sibuk mengurusi Covid-19.

Munculnya Zakiah Aini, sebagai lone wolf terrorist pada Maret lalu, mengindikasikan fakta masifnya propaganda terorisme di sosial media. Dengan mudahnya wanita muda berusia 25 tahun ini terkena self-radicalization. Zakiah secara aktif mencari konten-konten radikal terorisme di dunia maya.

Self-radicalization merupakan sebuah fenomena radikalisasi yang semakin meningkat terjadi di era digital. Fenomena ini terjadi karena terpaan internet yang semakin memudahkan individu untuk bersentuhan dan mendalami konten-konten radikal di dunia maya.

Karena itu, negara tidak boleh ‘kecolongan’ lagi, harus segera diantisipasi. Tidak hanya melalui sistem keamanan siber, melainkan adanya penetrasi digital dalam penanggulangan terorisme.

BNPT sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme, perlu mengembangkan pendekatan soft approach dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Salah satunya dengan, mengembangkan konsep literasi digital dalam penerapan deradikalisasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, deradikalisasi didefinisikan merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, deradikalisasi dilakukan kepada, tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Dan kepada mantan narapidana terorisme orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah tersebut, proses deradikalisasi yang dilakukan BNPT di masyarakat, terdapat tiga bentuk pembinaan yakni pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan dan kewirausahaan. Dalam pembinaan tersebut, dapat dilakukan intervensi literasi digital guna memaksimalkan ‘vaksin’ untuk membangun herd imunity terhadap virus radikal terorisme.

Literasi digital merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui adanya intervensi literasi digital dalam pembinaan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan kewirausahaan, diharapkan menjadi faktor yang dapat mendorong para sasaran deradikalisasi di luar lapas dalam menghilangkan, mengurangi, dan membalikkan pemahaman radikal-terorisme dan mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Harapannya, para sasaran deradikalisasi dapat maksimalkan teknologi digital dalam proses reintegrasi sosial. Dalam kaitannya dengan pembinaan nilai-nilai kebangsaan di era digital adalah dengan mengembangkan, menggunakan, membuat dan memanfaatkan teknologi media digital dalam menumbuhkan nilai nilai nasionalisme dalam berkomunikasi dan berinteraksi sehari-hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement