Ahad 02 Jan 2022 15:38 WIB

Rekomendasi IDAI Sebelum Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Besok

Rekomendasi ini dibuat atas pertimbangan telah ditemukan varian Omicron di Indonesia.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Rekomendasi IDAI Sebelum Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Besok (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Rekomendasi IDAI Sebelum Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Besok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi terkait pembelajarn tatap muka di masa Pandemi Covid-19 yang akan dimulai serentak di DKI Jakarta mulai Senin (3/1) besok. Di antaranya wajib sudah vaksinasi dan tidak boleh dipaksakan.

Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi ini dibuat atas pertimbangan telah ditemukan varian Omicron di Indonesia. Selain itu, data di banyak negara seperti Amerika Serikat, Eropa dan Afrika menyebutkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang menyerang anak-anak dalam beberapa minggu terakhir. 

“Sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19,” ujar Piprim yang dikutip dari web resmi IDAI, Ahad (2/1).

Maka dari itu, ujarnya, IDAI merekomendasikan agar pembelajaran tatap muka dilakukan dengan syarat 100 persen tenaga pendidik,  petugas sekolah, dan anak-anak sudah lulus dua dosis vaksin Covid-19.

Berikut ini 14 Rekomendasi IDAI untuk dibukanya pembelajaran tatap muka besok :

1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid.

3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan, terutama mewajibkan masker di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, memastikan sirkulasi udara terjaga, dan mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun

a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi :

i. Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

ii. Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrd (50 persen luring, 50 persen (daring) dalam kondisi :

i. Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8 persen.

ii. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.

iii. Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen. 

5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun

a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi :

i. Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

ii. Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) :

i. Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate dibawah 8 persen.

ii. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.

iii. Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.

6. Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun 

a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada

kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan

metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.

c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti :

i. Mengaktifkan permainan daerah di rumah.

ii. Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun dan eksplorasi alam.

iii. Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.

7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, dan hipertensi.

8. Menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.

9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksakan.

11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.

13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.

14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement