REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) diberikan ketentuan khusus dalam menentukan kuota seleksi jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan jalur mandiri. Saat ini, terdapat 15 PTN BH yang dapat menentukan kuota dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di kampusnya masing-masing.
"Sekarang ini posisinya PTN BH itu sudah ada 15, yang kemarin 11, sekarang sudah berkembang menjadi 15," ungkap Ketua Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2022, Budi Prasetyo, dalam diskusi daring, Kamis (6/1/2022).
Budi menerangkan, pada prinsipnya jalur dan kuota dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ini relatif tidak ada perbedaan dengan tahun 2021. Sebab, kata dia, payung hukum yang digunakan masih sama dengan tahun 2021, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020.
"Ada jalur SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri. Nah, SNMPTN 20 persen, SBMPTN 40 persen, dan jalur mandiri 30 persen ini umum untuk perguruan tinggi satuan kerja dan badan layanan umum," kata Budi.