REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap praktik kekerasan seksual jika muncul di lingkungan kampus setempat. "Tidak ada toleransi untuk praktik-praktik pelecehan seksual apalagi sampai ke pemerkosaan," kata dia di Kampus Terpadu UII di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (7/1/2022).
Dia mengatakan, UII telah memiliki peraturan yang khusus untuk mencegah kasus pelecehan seksual muncul di lingkungan kampus. Di UII, kata dia, kekerasan seksual telah dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan akan langsung diproses secara adil.
"Kami sepakat semua tindak pelecehan seksual harus diselesaikan, toleransi nol, secara substantif seperti itu," ujar Fathul.
Sebelumnya, Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto memastikan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA. Terduga pelaku, kata dia, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.
Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, menurut Gunawan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Baca juga: Cara Mudah Download Lagu Mp3 Secara Langsung tanpa Aplikasi