REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait daftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang telah dikirimkan tim seleksi (Timsel). Namun ia memastikan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, pihaknya akan memilih sosok yang profesional dan berintegritas.
"Profesional, berintegritas, punya leadership, dan akseptabilitas kuat. Karena legitimasi bagi KPU-Bawaslu jadi hal penting, yang berpengaruh terhadap kinerja mereka," ujar Luqman di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1).
Ia mengatakan, setiap fraksi sudah memiliki pertanyaan terhadap visi dan misi terhadap calon anggota KPU-Bawaslu. Nantinya, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam forum fit and proper test. "Mekanisme selanjutnya fit and proper test akan kelihatan betul apa catatan yang sudah disiapkan anggota Komisi II," ujar Luqman.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerima Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). Sebanyak 11 anggota timsel hadir untuk menyampaikan laporan hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
"Kami tadi melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara, kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon,” ujar Ketua Timsel Juri Ardiantoro di Istana Kepresidenan Bogor yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Juri mengatakan, sejumlah nama telah diputuskan melalui rapat pleno tim seleksi menjadi calon anggota KPU-Bawaslu pada Rabu (5/1). Nama-nama tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Presiden akan menyerahkan nama-nama hasil seleksi tersebut kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden akan menyerahkan nama-nama calon anggota hasil seleksi ke DPR. “Dan nanti akan dipilih setengah dari calon yang sudah diajukan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri.