REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usulan inisiatif DPR pekan depan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"AKD-nya (Alat Kelengkapan Dewan) kalau saya tidak salah Baleg, karena dia yang kemarin merapikan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Dia memastikan, DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022) mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat bamus dan rapat pimpinan yang telah digelar DPR RI.
"Rapim dan bamus sudah terselenggara pada hari Kamis kemarin dan insya Allah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai undang-undang dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pekan lalu, Ketua DPR Puan Maharani juga telah menegaskan, bahwa RUU TPKS akan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Januari 2022. Dia menargetkan, agar pengesahan RUU tersebut bisa segera dilaksanakan.
"Targetnya adalah secepat-cepatnya dan pembahasannya terbuka menampung masukan dari umum kemudian pasal per pasal yang akan ada itu akan dibahas bersama tim pemerintah yang akan ada," ujar Puan.
Puan mengatakan, pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam membahas rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dia ingin, RUU tersebut tak cacat hukum sehingga tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah surpess keluar dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati. Jangan sampai RUU ini kemudian mempunyai cacat hukum, sehingga tidak bisa bermanfaat," ungkapnya.