Ahad 16 Jan 2022 00:05 WIB

Kantongi Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Disuruh Bayar Pajak

Nama Ghozali mendadak viral karena meraih miliaran rupiah dari NFT.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nora Azizah
Akun OpenSea Ghozali yang menjual NFT selfie.
Foto: tangkapan layar
Akun OpenSea Ghozali yang menjual NFT selfie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda asal Semarang bernama Sultan Gustaf Al Ghozali atau dikenal sebagai Ghozali mendadak viral di jagat maya karena meraup miliaran rupiah dari penjualan Non Fungible Token (NFT). Di salah satu pasar NFT, OpenSea, Ghozali menjual hasil selfie-nya yang diambil selama lima tahun.

Kesuksesan Ghozali tidak hanya mendapat perhatian warganet tetapi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain memberikan ucapan selamat, Ditjen Pajak juga mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak. Dalam cuitannya, disematkan tautan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga

“Selamat, Ghozali! Berikut ini tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: pajak.go.id/id. Jika butuh bantuan, silakan bertanya @kring_pajak. Kami berharap Anda beruntung di masa depan,” kata @DitjenPajakRI.

Menanggapi ini, Ghozali mengatakan ini pertama kali ia membayar pajak selama hidupnya. “Ini adalah pembayaran pajak pertama saya dalam hidup saya. Tentu saja saya akan membayarnya karena saya adalah warga negara Indonesia yang baik,” ujar @Ghozali_Ghozalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi NFT. 

“Sampai saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut,” kata Neilmaldrin kepada Republika.co.id, Jumat (14/1/2022).

Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan seperti dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Ini termasuk transaksi NFT dan dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement