Selasa 18 Jan 2022 19:09 WIB

Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unesa Hanya Dinonaktifkan Setahun

Unesa sudah melakukan pengusutan sebelum mengambil keputusan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Untuk itu, Unesa memutuskan menonaktifkan dosen tersebut. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol112
Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Untuk itu, Unesa memutuskan menonaktifkan dosen tersebut. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Untuk itu, Unesa memutuskan menonaktifkan dosen tersebut.

Namun, penonaktifan yang diberikan hanya selama satu tahun. Sanksi lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun.

Baca Juga

Kepala UPT Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Vinda Maya Setianingrum mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya. Dasar pertimbangan pengambilan keputusan tersebut, kata Vinda, ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.

"Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas," kata Vinda, Selasa (18/1).

Sebelum mengambil keputusan itu, Unesa mengusut secara serius dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial H terhadap mahasiswinya. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melakukan serangkaian investigasi selama tujuh hari dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.

Setelah menganalisis seluruh temuan serta keterangan dari para penyintas dan konfirmasi dari terduga pelaku, dosen berinisial H terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut. 

Terhadap kasus yang lain, kata Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.

“Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” ujar Vinda.

Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual yang lain, Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Vinda mengaku, pihaknya juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.

Vinda mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini. “Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” kata Vinda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement