REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan lalu lintas tak hanya bisa terjadi saat kendaraan sedang berjalan. Sebab, kecelakaan juga bisa terjadi saat dalam kondisi berhenti di lampu merah.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu pun membagikan kiat bagi pengendara saat sedang berhenti di lampu merah. "Saat akan berhenti dan tengah melakukan perlambatan kendaraan, pengendara disarankan untuk memeriksa kaca spion," kata Jusri dalam keterangan pers, Sabtu (22/1).
Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kendaraan di belakang juga melakukan deselerasi menjelang lampu merah. Dengan begitu, jika ternyata kendaraan di belakang tidak melakukan pengurangan kecepatan maka pengendara bisa segera melakukan langkah preventif.
Kedua, saat berhenti, ia menyarankan agar pengemudi memberikan jarak aman dengan kendaraan di depannya. Hal ini dilakukan agar saat terjadi kondisi darurat maka pengemudi bisa melakukan evakuasi kendaraan ke area yang lebih aman.
Menurutnya, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah jarak yang setara dengan panjang kendaraan yang digunakan. Dengan begitu, pengemudi bisa melakukan evakuasi dengan cepat dan aman.
"Selanjutnya, saat berhenti, pengemudi juga disarankan untuk tetap dalam kondisi waspada dan sigap. Artinya, meski sedang berhenti, pengemudi harus menyempatkan untuk memeriksa kondisi sekitar dan memeriksa spion," ujarnya.
Jika pengemudi melihat ada indikasi situasi yang berbahaya, maka pengemudi disarankan untuk segera melakukan evakuasi kendaraan.
Namun, jika tak memungkinkan, maka ia menyarankan agar pengendara bisa keluar dari mobil dan segera menyelamatkan diri. Dalam kondisi ini wajar jika pengemudi merasa dilematis, tapi langkah darurat ini perlu dilakukan demi menyelamatkan nyawa pengendara.