Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Friday, 6 Jumadil Awwal 1446 / 08 November 2024

Ketua DPD: Pemerintah Perlu Pikirkan Skema Distribusi Minyak Goreng

Selasa 25 Jan 2022 21:46 WIB

Red: Gita Amanda

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng di depan Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta, (ilustrasi). Ketua DPD La Nyalla meminta pemerintah memikirkan skema distribusi minyak goreng.

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng di depan Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta, (ilustrasi). Ketua DPD La Nyalla meminta pemerintah memikirkan skema distribusi minyak goreng.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Skema distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat membeli

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah memikirkan skema distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat membeli atau panic buying komoditas tersebut saat menyambut penerapan satu harga Rp 14 ribu per liter.

"Penetapan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter ini sangat membantu masyarakat. Hanya saja, kondisi ini menyebabkan panic buying. Apalagi ibu-ibu, karena mereka takut tidak kebagian. Bahkan mereka rela mengantre sebelum toko buka," katanya di sela kunjungan dapil di Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Senator asal Jawa Timur itu berharap pemerintah juga harus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa minyak goreng satu harga ini beredar di setiap pasar. Menurutnya, harga minyak goreng di pasar tradisional masih sekitar Rp 20 ribu per liter dan hal ini yang menyebabkan masyarakat menyerbu toko-toko ritel.

"Pengawasan harus dilakukan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pastikan, agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan pendistribusian, sehingga stok minyak goreng lebih sedikit dari kebutuhan masyarakat, jadi tidak berimbang," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu merupakan upaya lanjutan menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler