REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON — Seorang pria di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), bernama DJ Ferguson dilaporkan telah ditolak untuk mendapatkan transplantasi jantung. Dia dianggap tidak memenuhi syarat karena belum menjalani vaksinasi Covid-19.
Menurut Brigham & Women’s Hospital sebagai rumah sakit tempat Ferguson mengajukan upaya transplantasi, sebagian besar program di seluruh wilayah Boston memang menetapkan persyaratan vaksinasi Covid-19. Syarat ini disebut bertujuan meningkatkan peluang pasien bertahan hidup.
Pihak keluarga mengatakan bahwa para pejabat di Brigham and Women’s Hospital menyatakan Ferguson tidak memenuhi syarat untuk prosedur transplantasi. Hal ini karena ia belum divaksinasi Covid-19.
Ibu dari Ferguson, Tracey, menjelaskan bahwa putranya tidak menentang vaksinasi Covid-19. Namun, anak laki-lakinya itu telah didiagnosis dengan fibrilasi atrium atau irama jantung yang tidak teratur dan sering kali cepat, sehingga dikhawatirkan mengalami efek samping dari vaksin.
Brigham & Women's Hospital menolak mengomentari apa yang terjadi kepada Ferguson, mengutip undang-undang privasi pasien. Tetapi itu merujuk pada tanggapan yang diunggah di situs webnya di mana dikatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah salah satu dari beberapa imunisasi yang diperlukan oleh sebagian besar program transplantasi di AS, di samping vaksin flu dan hepatitis B.
Rumah sakit mengatakan, penelitian telah menunjukkan bahwa penerima transplantasi berisiko lebih tinggi daripada pasien non-transplantasi untuk meninggal akibat Covid-19. Kebijakan ini disebut sejalan dengan rekomendasi dari American Society of Transplantation dan organisasi kesehatan lainnya.
Brigham & Women's Hospital juga menekankan bahwa tidak ada pasien yang ditempatkan pada daftar tunggu organ kalau tak memenuhi kriteria tersebut. Pihaknya menolak anggapan bahwa kandidat transplantasi dapat dianggap sebagai pertama dalam daftar untuk mendapatkan donor organ, sebuah klaim yang dibuat oleh keluarga Ferguson dalam posting penggalangan dananya.