Jumat 28 Jan 2022 15:58 WIB

Kasus Penipuan di Medsos Capai 770 Juta Dolar Tahun 2021

Scammer memanfaatkan media sosial untuk melakukan penipuan dan merayu korban

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Christiyaningsih
Facebook untuk smartphone (ilustrasi). Scammer memanfaatkan media sosial untuk melakukan penipuan dan merayu korban.
Foto: REUTERS
Facebook untuk smartphone (ilustrasi). Scammer memanfaatkan media sosial untuk melakukan penipuan dan merayu korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan data dari Federal Trade Commission (FTC), scammer beralih ke platform media sosial dengan penipuan melalui layanan populer seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan Twitter. Kerugian yang disebabkan ulah scammer setidaknya mencapai 770 juta dolar Amerika pada 2021. Namun, hanya sedikit orang yang melaporkan kasus penipuan tersebut karena merasa malu.

Dalam penelitian itu, sebanyak 95 ribu korban diperkirakan hanya mewakili sebagian kecil dari jumlah sebenarnya. Penipuan melalui media sosial menyumbang sekitar 25 persen dari semua kerugian yang dilaporkan. “Media sosial terbukti lebih menguntungkan bagi scammers pada tahun 2021 daripada metode lain untuk menjangkau orang-orang,” kata FTC.

Baca Juga

Setiap kelompok usia terpengaruh. Namun mereka yang berusia antara 18 dan 39 tahun dua kali lebih mungkin menjadi korban penipuan media sosial selama 12 bulan terakhir dibandingkan orang dewasa yang lebih tua. Mereka yang melaporkan kehilangan uang karena penipuan melalui media sosial pada 2021 mengatakan tipu muslihat penipu dimulai dengan iklan, unggahan, atau pesan. Siasat tersebut berbiaya rendah untuk menjangkau miliaran orang dari seluruh dunia.

“Sangat mudah untuk membuat persona palsu atau scammers dapat meretas profil yang ada untuk membuat teman tertipu. Ada kemampuan untuk menyempurnakan pendekatan mereka dengan mempelajari detail pribadi yang dibagikan orang-orang di media sosial,” ujarnya.