REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh angkat bicara mengenai Edy Mulyadi yang ingin berlindung dengan UU Pers soal kontroversi 'jin buang anak'. Ia mendapat informasi bahwa Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan.
Pangeran menjelaskan UU Pers memang memberikan perlindungan kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Namun ia menyinggung pihak yang mendapat perlindungan lewat UU Pers spesifik ditujukan kepada wartawan saat menjalankan tugas.
"Bahwa di dalamnya melibatkan individu yang kemudian disebut wartawan, jurnalis atau siapapun saja tetap harus dalam kegiatan jurnalistik. Bahkan UU Pers pasal 1 angka 4 definisi wartawan sangat jelas menyebutkan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik," kata Pangeran di Jakarta, Ahad (30/1/2022).
Pangeran menilai pernyataan yang disampaikan oleh Edy Mulyadi bukan dalam kapasitas tugas jurnalistik. Menurutnya, pernyataan Edy Mulyadi digolongkan sebagai pendapat masyarakat umum yang tak dilindungi UU Pers.
"Saudara Edy Mulyadi pada saat itu tidak sedang dalam tugas jurnalistik, melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan," ujar politikus PAN tersebut.
Atas dasar itulah, Pangeran memandang pernyataan Edy Mulyadi bisa saja diproses hukum bila memenuhi unsur SARA dan provokasi. "Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik dan individu yang sedang bertindak sebagai pribadi," ucap Pangeran.
Sebelumnya, Edy Mulyadi berencana meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers lantaran mengaku ketika menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan. Pihak Edy Mulyadi mengklaim profesi wartawan terus menempel pada diri seorang wartawan.