Senin 31 Jan 2022 22:30 WIB

Sekali Lagi, Ini Syarat Isolasi Mandiri di Rumah

Jaga kondisi agar tidak semakin memburuk saat isolasi mandiri di rumah.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Isolasi mandiri (ilustrasi). Untuk bisa isolasi mandiri, penderita Covid-19 harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Foto: www.pixabay.com
Isolasi mandiri (ilustrasi). Untuk bisa isolasi mandiri, penderita Covid-19 harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan tidak semua orang bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. Merujuk surat edaran (SE) Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron, isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi mereka yang positif Covid-19 bergejala ringan dan tanpa gejala.

"Isolasi mandiri ini harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah," ujar Reisa dalam konferensi virtual Radio Kesehatan bertema "Antisipasi Lonjakan Ketiga di Indonesia", Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Reisa menjelaskan, syarat klinisnya ialah pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Selain itu, orang yang terinfeksi Covid-19 harus berkomitmen melakukan isolasi mandiri sebelum akhirnya diizinkan keluar.

Sementara itu, syarat rumah atau tempat isolasi mandiri juga harus dipenuhi. Lokasinya harus memiliki kamar terpisah atau lantainya terpisah, kamar mandi dalam rumah juga terpisah dengan anggota atau penghuni lainnya, dan memiliki pengukur kadar oksigen (pulse oximeter).

"Selama di rumah, pasien harus mengikuti anjuran tenaga kesehatan, termasuk obat-obatannya apa saja juga tentu harus sesuai dengan instruksi, kemudian ada pengawasan ketat selama menjalani isolasi mandiri bagi yang mengalami Covid-19," kata Reisa.

Pihaknya meminta sebaiknya orang terinfeksi Covid-19 yang isolasi mandiri tetap berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan memanfaatkan layanan telemedicine. Sementara itu, andaikan dari pemantauan oximeter ternyata didapatkan hasil kadar saturasi oksigen di bawah 94 persen, maka penderita harus segera menghubungi tenaga kesehatan.

Sementara itu, jika kadar saturasi oksigennya di bawah 90 persen, penderita Covid-19 diminta dirawat ke rumah sakit terdekat. Pihaknya juga mewanti-wanti agar pasien tidak melakukan pengobatan sendiri, apalagi memakai obat-obatan yang bukan dari anjuran tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement