REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Untuk memastikan mahasiswa mampu berkontribusi kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), STEI SEBI Depok melalui Himpunan Mahasiswa Akuntansi Syariah, Shariah Accounting Family (SHAF) mengadakan pelatihan akuntansi UMKM, Senin (31/1). Acara yang merupakan amanat dari Program Studi Akuntansi Syariah ini diadakan secara daring dan diikuti oleh lebih dari 50 mahasiswa/i STEI SEBI.
Pelatihan ini diisi oleh dosen tetap akuntansi STEI SEBI, Ahmad Tarmizi Lbs MA. “Apa sih yang kalian ketahui tentang UMKM?” tanya Tarmizi kepada peserta untuk mengawali materi dan mendapatkan pemahaman awal peserta.
“Penting bahwasanya sebelum melakukan kegiatan dalam akuntansi, kita harus memahami apa yang kita kerjakan. Maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu UMKM. UMKM adalah usaha bisnis yang skupnya kecil, dan kegiatannya masuk dalam ekonomi produktif. Yaitu usaha yang menghasilkan, dalam bentuk perseorangan maupun badan usaha serta ada di dalam undang-undang nomor 20 tahun 28,” jelas Tarmizi yang juga memiliki pengalaman praktis penyusunan laporan keuangan dan audit di bank syariah dan lembaga filantropi Islam lainnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya akuntansi untuk entitas apapun termasuk UMKM akan menyesuaikan dengan siklus bisnis yang dijalankannya. “Dalam UMKM ada berbagai macam jenis siklus, yang pertama ada siklus bisnis UMKM yang meliputi UMKM jasa dan UMKM dagang atau manufaktur. Jadi setiap kegiatan UMKM ada dua yaitu jasa dan dagang (manufaktur),” paparnya. Untuk proses penyusunan laporan keuangannya tetap sama menerapkan siklus akuntansi yang dimulai dari analisis transaksi sampai pada jurnal balik setelah dihasilkan laporan keuangan.
Selain itu, kata dia, pada awalnya dalam penyusunan laporan keuangan, UMKM memiliki standar acuan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP). Namun karena dirasa terlalu kompleks untuk operasional UMKM yang sederhana, maka pada tahun 2016 dibuatlah standar akuntansi keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah (SAK EMKM) yang resmi berlaku sejak 2018. “Berdasarkan SAK EMKM tersebut, UMKM cukup menyusun laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan,” jelas Tarmizi seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Untuk memberikan pemahaman yang lengkap kepada peserta, pelatihan juga dilengkapi dengan simulasi penyusunan laporan keuangan. Setelah memberikan simulasi tentang akuntansi UMKM, Tarmizi memberikan ilustrasi berupa soal tentang akuntansi entitas usaha mikro, kecil, dan menengah. Ilustrasi penyusunan laporan keuangan tersebut dikerjakan melalui platform Microsoft Excel.