Jumat 04 Feb 2022 10:59 WIB

Erick, Anies, Ridwan Kamil, dan Gangguan Terhadap Parpol Besar

Sekalipun elektabilitas makin tinggi, Erick, Anies, Ridwan Kamil tak punya kendaraan

Red: Joko Sadewo
Sekalipun memiliki elektabilitas yang makin tinggi,  Erick, Anies, Ridwan Kamil masih belum punya kendaraan untuk maju di Pilpres 2024. Foto Menteri BUMN Erick Thohir bersama Anies Baswedan (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Sekalipun memiliki elektabilitas yang makin tinggi, Erick, Anies, Ridwan Kamil masih belum punya kendaraan untuk maju di Pilpres 2024. Foto Menteri BUMN Erick Thohir bersama Anies Baswedan (ilustrasi).

Oleh : Agus Rahardjo, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID,  Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR sudah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024. Jam hitung mundur bagi mereka yang berkepentingan pada hajatan lima tahunan sudah dipasang. Sejumlah nama potensial dapat terganjal untuk mencalonkan diri jika tak dipilih partai politik. Mereka belum menyandang status kader parpol hingga saat ini.

Ada nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang namanya kerap berada di tiga teratas survei elektabilitas calon presiden. Ada juga nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang masuk daftar elektabilitas tinggi, serta Erick Thohir yang namanya terus melejit dengan gebrakan-gebrakan yang dilakukannya memimpin BUMN.

Jika ingin mencalonkan diri di pilpres, mereka harus memiliki kendaraan parpol atau gabungan parpol untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Tanpa itu, mimpi menjadi presiden tetaplah hanya mimpi, mereka tak akan bisa sekadar untuk mencalonkan diri.

Kecuali, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah garis nasib mereka dengan mengabulkan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Soal ini, MK sudah berulang kali memutuskan menolak uji materi tentang presidential threshold 20 persen ini. Meskipun, MK belum memutus uji materi yang diajukan mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo.