REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulator antimonopoli Korea Selatan mengatakan telah memutuskan mendenda Mercedes-Benz sebesar 20,2 miliar won (16,87 juta dolar AS) untuk informasi yang dipalsukan tentang emisi gas mobil dieselnya.
Lembaga tersebut juga memerintahkan mereka mengambil tindakan korektif. Dikutip Yonhap, Ahad (6/2/2022), Mercedes-Benz ditemukan telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di mobilnya.
Akibatnya, emisi yang ditampilkan lebih rendah dalam kondisi mengemudi biasa daripada selama tes sertifikasi. Menurut Komisi Perdagangan yang Adil (FTC), kecurangan dimaksud bahwa kendaraan gagal memenuhi tingkat emisi yang diizinkan, tetapi pembuat mobil Jerman itu memalsukan fakta terkait dalam tanda-tanda yang dilampirkan pada mobilnya antara April 2012 dan November 2018.
Unit Korea juga mengiklankan emisi oksida nitrogen kendaraan tetap pada tingkat minimum dan mereka sepenuhnya memenuhi standar emisi Euro 6. Iklan palsu tersebut ada di total 15 model, dan termuat dalam katalog, majalah, dan siaran persnya antara Agustus 2013 dan Desember 2016.
"Meskipun Mercedes-Benz mengklaim mereka hanya menggunakan frasa khas tentang kinerja terkenal dari perangkat mitigasi emisi, menyembunyikan implementasi perangkat lunak ilegal yang disengaja dan mengklaim kendaraannya melakukan yang terbaik tidak dapat dilebih-lebihkan dan menipu," kata regulator dalam sebuah rilis.
"Praktik seperti itu akan atau dikhawatirkan akan merusak tatanan pasar yang adil dengan mencegah konsumen membuat keputusan yang masuk akal," tambahnya.
Tahun lalu, regulator memberlakukan denda atau memerintahkan langkah korektif untuk Audi-Volkswagen Korea, Nissan Motor Corp., Stellantis Korea dan Porsche AG untuk insiden kecurangan emisi serupa.