REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meta Platforms dan bank digital Chime mengajukan tuntutan hukum bersama terhadap dua penipu asal Nigeria yang beraksi di Facebook dan Instagram. Dalam tuntutan tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (9/2/2022), penipu diduga membuat akun palsu atas nama Chime di Facebook dan Instagram untuk membujuk orang dan membuat situs phishing.
Mereka kemudian mengambil informasi untuk masuk akun Chime dan menarik dana. Tergugat, kata Meta dalam tuntutan itu, menggunakan jaringan komputer untuk mengelola lebih dari 800 akun Instagram dan lima akun Facebook untuk menghindari pemeriksaan teknis dan menutupi identitas mereka.
"Penipuan dengan memalsukan identitas adalah tantangan serius, aksi ini mewakili satu langkah besar dalam kolaborasi lintas industri terhadap penyalahgunaan seperti ini," kata direktur penegakan hukum dan litigasi di Meta, Jessica Romero.
Meta dan Chime memasukkan berkas tuntutan ke Pengadilan Distrik di Distrik Utara California, Amerika Serikat. Meta sudah bertindak terhadap para penipu dari Nigeria ini sejak Juni 2020 karena melanggar kebijakan mereka, antara lain memblokir akun, memblokir domain tiruan yang ada di platform tersebut dan mengirim somasi.