REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali jadi level 3. Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah agar melakukan testing dan tracing secara masif sehingga jumlah temuan kasus di lapangan dan angka positivity rate mendekati riil.
"Penetapan sejumlah aturan terkait status PPKM harus diimbangi dengan peningkatan angka testing dan tracing sebagai indikator penting aglomerasi level PPKM," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Netty menilai, jika testing dan tracing rendah, maka angka kasus juga rendah. Padahal dengan peningkatan level PPKM, masyarakat diminta waspada dan menahan diri.
"Bagaimana mungkin terbangun ‘awareness’ yang tinggi di tengah masyarakat jika disebutkan angka kasus rendah," ucapnya.
Politikus PKS ini juga meminta pemerintah memperhatikan pendapat para epidemiolog dalam membuat aturan pembatasan. Menurutnya peningkatan level PPKM pasti berdampak secara psikologis pada masyarakat yang baru sedikit bernafas lega pascatraumatis gelombang kedua dengan varian Delta. "Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan edukasi komprehensif pada masyarakat tentang Omicron dan PPKM agar mereka tidak salah kaprah, bahkan menggampangkan yang dapat berakibat fatal," imbaunya.
Selain itu, Netty menambahkan, penetapan status level 3 ini harus dibarengi dengan kebijakan dan strategi standar ‘risk based approach’ (pendekatan berbasis risiko) sehingga rencana aksi harus dilakukan dari hulu ke hilir.
"Pengawasan, pengetatan, dan penutupan jalur masuk penerbangan dan perbatasan harus diketatkan lagi, terutama dari wilayah epicentrum kasus, baik luar maupun dalam negeri. Sektor padat mobilitas manusia harus dikurangi," ujarnya.
Netty juga meminta pemerintah agar mengevaluasi kebijakan PTM 100 persen. Keselamatan peserta didik, warga sekolah, serta keluarga dan masyarakat harus jadi yang utama.
Selanjutnya Netty mengatakan bahwa langkah-langkah di atas harus menjadi poin perhatian pemerintah. "Pegangan bagi pemerintah saat menarik rem maupun menginjak gas dalam penetapan status PPKM adalah kebijakan yang komprehensif dan saintifik, konsistensi pemerintah serta kesadaran prokes masyarakat," ungkapnya.