REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menanggapi terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya sepihak tidak melibatkan para pekerja untuk bersuara.
"Saya terus terang belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait permenaker No. 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (12/2/2022) lalu.
Kemudian, ia melanjutkan mestinya rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya masyarakat, DPR juga bisa menjelaskan.
Terkait permenaker tersebut, kata dia, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, ia mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Dikhawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.