Selasa 15 Feb 2022 15:35 WIB

Anggaran BOP PAUD-Sekolah Kesetaraan 2022 Naik

BOP PAUD tahun ini disesuaikan dengan standar setiap indeks di setiap wilayah. 

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan, anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan satuan pendidikan kesetaraan untuk 2022 naik dari jumlah yang sebelumnya. (Foto: Mendikbudristek Nadiem Makarim)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan, anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan satuan pendidikan kesetaraan untuk 2022 naik dari jumlah yang sebelumnya. (Foto: Mendikbudristek Nadiem Makarim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan, anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan satuan pendidikan kesetaraan untuk 2022 naik dari jumlah yang sebelumnya. Kenaikan anggaran BOP PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan akan semakin besar di daerah-daerah terpencil dan daerah dengan tingkat ekonominya relatif rendah.

"Anggaran BOP PAUD naik. Anggarannya naik jauh lebih besar untuk PAUD-PAUD di daerah-daerah yang terpencil, di daerah yang tingkat ekonominya relatif rendah. Naiknya bisa sangat besar," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 "Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan" yang dilakukan secara daring, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Nadiem menjelaskan, kebijakan BOP PAUD pada 2021 lalu nilai satuan biaya per peserta didik disamaratakan sebesar Rp 600.000. Pada 2022, jumlah tersebut dinaikkan berdasarkan standar indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik di setiap wilayah. 

Nadiem menerangkan, dengan matriks tersebut, tingkat sosial ekonomi di masing-masing wilayah atau daerah dapat diketahui. "Seberapa sulit mengakses di situ, seberapa sulit mengirim barang ke sana, dan lain-lain sehingga sekarang rentang nilai satuan biaya antara Rp 600.000 sampai Rp 1,2 juta. Jadinya tidak ada yang turun, cuma ada yang naik, bahkan ada yang naik secara cukup drastis," kata Nadiem.

Nadiem menyampaikan, rata-rata kenaikan anggaran BOP PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan di 270 kabupaten berada di angka 9,5 persen. Dia membeberkan sejumlah contoh, TK Negeri Pembina di Riau dana BOP-nya meningkat sampai 48 persen, kemudian di TK Kasih Ibu di Mahakam Ulu Kalimantan Timur meningkat 63 persen.

"Jadi kita memang memberikan berdasarkan asas Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita benar-benar merasa, tidak bisa kita patok sama semua sekolah," kata Nadiem.

Pada kesempatan itu Nadiem juga menyampaikan, penyaluran dana BOP tersebut ke depan tidak lagi melalui pemerintah daerah, dalam hal ini dinas-dinas pendidikan, tapi langsung ke rekening sekolah. Dia mengatakan, hal tersebut akan membuat proses penyaluran dana BOP menjadi jauh lebih cepat dan efisien.

"Setiap kepala sekolah dari PAUD maupun sekolah kesetaraan akan bisa merencanakan penganggaran dan penggunaan anggarannya dengan jauh lebih aman. Tidak perlu lagi (meminta) talangin lagi sama orang tua ataupun sama vendor-vendor di sekitar sekolah," jelas Nadiem.

Pada 2021, pengiriman dana BOP biasa dikirim akhir Maret dan awal April. Namun, dana tersebut baru diterima oleh banyak sekolah pada Mei hingga Juli. Hal tersebutlah yang kini sudah dikoreksi oleh pemerintah agar tak terus terjadi. Anggaran tersebut akan diterima sekolah pada Februari atau paling lambat pada Maret.

Di samping itu, dia juga membahas terkait sejumlah persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP satuan pendidikan kesetaran. Pertama, satuan pendidikan tersebut harus memiliki Nomor Kepala Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah memperbaharui data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai dengan kondisi nyata sekolah masing-masing.

"Kemudian, punya izin penyelenggara pendidikan, punya rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan tersebut dan bukan satuan pendidikan kerja sama, dan jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN," jelas Nadiem.

Salah satu yang Nadiem garis bawahi, yakni tidak ada lagi persyaratan jumlah minimum peserta didik untuk BOP PAUD maupun bantuan dana operasional sekolah (BOS). Sementara untuk BOP satuan pendidikan kesetaraan masih ada jumlah minimum peserta didik, yakni 10 peserta didik.

"Masih berlaku kebijakan sebelumnya, ada minimuum 10 peserta didik untuk syarat menerima BOP kesetaraan. Tapi tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik untuk menerima BOP PAUD maupun BOS," tutur Nadiem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement